Mohon tunggu...
Yolanda AzzahraAnastacia
Yolanda AzzahraAnastacia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Law student

Keep spirit

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kondisi Perbankan Pada Saat Pandemi Covid-19

10 Juli 2021   12:09 Diperbarui: 10 Juli 2021   12:12 699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang kita ketahui bahwa virus corona masuk ke indonesia pada awal Maret 2020, berbagai macam upaya penanggulangan telah dilakukan oleh pemerintah untuk meredam dampak dari virus corona ini dalam berbagai sektor. 

Karena hampir seluruh sektor terkena dampak virus Covid-19 ini, bahkan sektor ekonomi pun terkena dampak yang serius akibat dari adanya virus corona. 

Setahun yang lalu dunia perbankan terus menerus mengahadapi tantangan yang sulit, virus corona ini membuat dunia perbankan sangat syok. Awal tahun 2020 yang sudah ditargetkan akan membawa arus yang baru tapi malah menjadi terbelenggu. 

Otoritas Jasa Keuangan serta pemerintah sudah bekerja sama dalam berupaya mencegah dampak negatif dari pandemi, berbagai stimulus pun telah diluncurkan. 

Seperti relaksasi ketentuan restrukturisasi kredit oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan penilaian kolektabilitas kredit pun juga ikut dipangkas hanya mengandalkan satu pilar saja. Semua Upaya ini dilakukan agar rasio kredit yang macet dapat ditekan serta mengurangi biaya pencadangan yang harus dibentuk.

"Prospek negatif mencerminkan esketasi kami bahwa Indonesia menghadapi resiko fiskal dan eksternal tambahan terkait pandemi Covid-19 dalam 24 bulan kedepan" kata Badan Pusat Statistik melalui keterangan tertulisnya pada 17 April 2020.  Menurut BPS (Badan Pusat Statistik) pada sektor asuransi dan sektor jasa keuangan mengalami minus hingga 10,3 % secara tahunan pada kuartal II/2020 sebelum tumbuh kembali sebesar 2,59% pada kuartal III/2020. Dalam analisinya S&P Global Ratings menyebutkan bahwa dunia perbangkan di Indonesia akan pulih pada tahun 2023.

Namun saat ini para regulator menyebutkan dan menilai kondisi perbankan berjalan dengan stabil, dan likuiditas perbankan masih cukup atau ample, walaupun dalam situasi krisis ekonomi akibat adanya pandemi virus corona. Guna menghadapi pelemahan sektor pada jasa keuangan akibat pandemi ini Otoritas Jasa Keuangan mendapatkan wewenang yang baru yang dapat memaksa Bank untuk melakukan merger, pemerintah juga telah menyiapkan sanksi sebesar Rp1 triliun kepada bank yang dengan sengaja mengabaikan, menolak, serta mengahambat konsolidasi.

Entah sampai kapan virus corona ini akan berakhir, yang jelas dampak dari virus corona ini sudah banyak merugikan banyak orang dan berbagai sektor diindonesia bahkan virus corona ini juga telah merenggut banyak nyawa. Menurut saya Pemerintah pun telah berusaha sekuat mungkin untuk tetap menjaga pertumbuhan Ekonomi, serta telah membuat beberapa skenario untuk mengahadapi pelemahan ekonomi yang cukup serius.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun