Mohon tunggu...
yogo krisworo
yogo krisworo Mohon Tunggu... Akuntan - Penulis

Hobi Travelling, naik gunung, lintas alam, hiking, panjat tebing, mountain bike, topik favorit mengenai alam dan lingkungan, green peace, reservasi habitat alam, perlindungan ekosistem alam

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memaksimalkan Pungutan Pajak Pusat dan Pungutan Pajak Daerah

28 September 2022   14:51 Diperbarui: 28 September 2022   15:20 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pajak sangat berperan bagi pembangunan dan kemajuan suatu Negara karena pemanfaatan dari pajak yang digunakan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan masyarakat dimana hasil yang maksimal dari pungutan pajak sangat berpengaruh signifikan bagi kemajuan perekonomian, penerimaan pajak akan digunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seperti pembangunan jalan, pembangunan sarana umum seperti sekolah dan rumah sakit bahkan juga pembangunan jembatan.

Pungutan Pajak dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintah Pusat atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengelola pajak untuk membiayai pembangunan yang termaktub didalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sedangkan Pemerintah Daerah mengelola pajak untuk membiayai pembangunan yang termaktub didalam Pendapatan Asli Daerah atau PAD dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

Pajak apa saja yang dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diantaranya adalah antara lain ; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) kemudian Bea Materai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan juga Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3)

Apa saja pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) terbagi lagi menjadi dua yaitu Pajak Pemerintah Daerah Provinsi dan Pajak Kabupaten atau Kota, Pajak Pemerintan Daerah Provinsi diantaranya adalah antara lain ; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak Air Permukaan, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor sementara Pajak Pemerintah Kabupaten atau Kota diantaranya adalah antara lain ; Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Mineral bukan batuan dan logam, namun dengan adanya otonomi daerah maka tiap - tiap daerah akan berdampak pada perbedaan tarif dan jenis pajak dari tiap-tiap daerah

Pungutan pajak daerah dan restribusi daerah dapat ditingkatkan dengan cara sebagai berikut diantaranya adalah meningkatkan efesiensi administrasi serta menekan biaya pemungutan kemudian meningkatkan pengawasan lalu memperkuat proses pemungutan juga memperluas basis penerimaan serta kemudian meningkatkan kapasitas perencanaan melalui perencanaan yang lebih baik

Memang tidak diragukan lagi kontribusi pajak terhadap pembangunan namun permasalahan dan tantangan masih banyak dihadapi dalam pelaksanaannya diantaranya adalah aset yang cukup besar dimiliki kalangan tertentu harus dioptimalkan lagi kepatuhan pembayaran pajak sehingga dan kemudian perubahan drastis regulasi perpajakan yang mengikuti perkembangan digitalisasi ekonomi sekarang ini yang semakin maju dan selanjutnya memanfaatkan peluang ekonomi digital menjadi target area baru dalam perpajakan .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun