Mohon tunggu...
Yogi Pramudya
Yogi Pramudya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Komunikasi Universitas Muhamadiyah Malang

Rasanya Seperti Ampas Kopi, yang mana dibuat lagi rasanya nga bakal sama pertama buat, begitu jg kita.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Penumpang Pesawat dan Kapal Tiba di Kalimantan Tengah Wajib Menunjukan Surat Keterangan Negatif PCR Swab

25 April 2021   21:08 Diperbarui: 25 April 2021   21:18 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Mulai Rabu (21/4/2021), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mewajibkan seluruh penumpang yang tiba di Kalimantan Tengah untuk menunjukkan swab surat negatif PCR.

kebijakan. Gubernur Kalimantan mengeluarkan surat edaran yang membatasi akses masyarakat ke Kalimantan Tengah melalui transportasi darat, udara dan laut.

Untuk penumpang pesawat yang masuk Kalimantan Tengah dari luar, harus disertakan surat keterangan sehat Covid-19 dari swab PCR.

Namun, bagi penumpang yang berangkat dari Kalimantan Tengah di wilayah yang tidak diwajibkan PCR, cukup menggunakan rapid antigen testing.

Khusus bagi penumpang angkutan udara yang memasuki bandara Kalteng dari luar Kalteng wajib mencantumkan Surat Keterangan bebas Covid-19 pada hasil pemeriksaan PCR dari tempat asalnya. Demikian pula untuk semua penumpang kapal yang tiba di Kalimantan Tengah melalui Pelabuhan Sampit dan pelabuhan lainnya, barang yang sama juga harus dimasukkan ke dalam kapal dan akan diawasi oleh petugas.

Semua pengemudi angkutan darat yang masuk ke Kalimantan dari luar Kalimantan Tengah melalui perbatasan Kabupaten Kapuas akan dilindungi oleh aparat kepolisian dan satpam di perbatasan Kalimantan di Kalimantan Barat bagian tengah.

Ruang lingkup surat edaran ini adalah perjanjian kesehatan pelaku perjalanan yang memasuki. Kalimantan Tengah menggunakan semua  transportasi. Perjalanan orang ke wilayah Kalimantan tengah merupakan perpindahan orang ke wilayah tersebut. Kalimantan Tengah menggunakan transportasi pribadi dan umum melalui darat, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.

Orang yang masuk ke Kalimantan Tengah harus memperhatikan peraturan khusus berikut. Pertama-tama, setiap individu yang bepergian dengan transportasi pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri dan mematuhi serta mematuhi syarat dan ketentuan khusus yang berlaku. Kedua, penumpang angkutan udara harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif, sebagai persyaratan perjalanan, sampel mereka harus diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Penumpang di laut harus menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengambil sampel dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia. Penumpang yangelaut harus menunjukkan bukti hasil RT-PCR negatif, yang harus mengambil sampel paling lama 3 x 24 jam sebelum pemberangkatan sebagai syarat perjalanan, dan mengisi e-HAC Indonesia. Selain itu, angkutan umum darat harus menghasilkan hasil antigen negatif. Sebagai syarat perjalanan, sampel harus sudah diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan penumpang pengguna e.HAC dihimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia. Kecuali udara dan udara, kecuali penumpang laut, semua transportasi darat publik dan swasta harus mengisi e-HAC Indonesia.

anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan, apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara

Sejumlah orang tua di Kabupaten Kotawaringin timur yang anak-anaknya menempuh pendidikan di luar pulau kalimantan tengah, mengeluhkan aturan itu karena perekonomian yang belum membaik akibat pandemi Covid-19. Sebab, Biaya melakukan RT PCR sangat mahal, yakni mencapai Rp 900 ribu. Setara harga satu tiket pesawat udara. maka dari itu Orang Tua Yang Anak Nya Kuliah D luar pulau kalimantan Banyak Menyarankan Untuk Pulang Kampung Sebelum nya Berlaku Tes RT -PCR. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun