Mohon tunggu...
Yoga Widhia Pradhana
Yoga Widhia Pradhana Mohon Tunggu... -

Kebenaran tidak dikenal dari orang-orangnya. Tapi kenalilah kebenaran, maka engkau akan tahu siapa orang-orang yang brada di atas kebenaran

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memahami Lebih Dalam (Fakta Tersembunyi) Kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

9 April 2013   10:21 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:29 3722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Uang Kuliah Tunggal atau yang dikenal dengan sebutan UKT, akhir-akhir ini menjadi perbincangan panas dikalangan civitas akademika di seluruh kampus di Indonesia, tak terkecuali di ITS. Kebijakan ini mengatur tentang regulasi seluruh pembayaran uang kuliah yang dibebankan kepada masyarakat untuk diringkasmenjadi satu kali pembayaran tiap semester hingga lulus. Sesuai dengan surat edaran Dirjen Dikti Nomor 97/E/KU/2013, kebijakan ini akan diterapkan pada tahun akademik 2013/2014 untuk mahasiswa baru program S1 (reguler). Kini semua kampus telah bersiap-siap menerapkan UKT termasuk ITS.

Landasan Hukum UKT dan Perumusannya

Berdasarkan surat edaran Dirjen Dikti Nomor 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013, menginstruksikan kepada seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia untuk melakukan 2 hal yakni :


  1. Menghapus uang pangkal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
  2. Menetapkan dan melaksanakan tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.


Sebelum muncul surat edaran tersebut, Dirjen Dikti juga telah mengeluarkan beberapa surat edaran lainnya yang konon masih berhubungan dengan UKT. Tanggal 4 Januari 2012, Dikti mengeluarkan surat edaran No.21/E/T/2012 tentang Uang Kuliah Tunggal. Selanjutnya muncul surat edaranlainnya No. 305/E/T/2012 tertanggal 21 Feb 2012 tentang Larangan MenaikkanTarif Uang Kuliah. Dilanjutkan dengan surat edaran No. 488/E/T/2012 tertanggal21 Maret 2012 tentang Tarif Uang Kuliah SPP di Perguruan Tinggi.

Kebijakan UKT pada dasarnya merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi (UU PT) yang yang terbit pada bulan Agustus 2012. Saat ini UU PT tersebut sedang dilakukan proses Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Salah satu bukti kuat bahwa UKT merupakan implementasi dari UU PT adalah tentang perumusan penentuan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang dipengaruhi oleh indeks yang tertuang pada pasal 88 ayat 1. BKT merupakan nominal biayakuliah (sebenarnya) yang diperoleh dari rata-rata unit cost Perguruan TinggiNegeri (PTN) dikalikan dengan K1, K2, dan K3 yang masing-masing merupakanindeks dari capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi (prodi), dan kemahalan wilayah.

BKT= Rata-Rata Unit Cost X (K1) X (K2) X (K3)


Indeks capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi dipengaruhi oleh satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Hal ini tercantum dalam UU PT ayat 1 pasal 18.Untuk nominal indeks jenis program studi dan kemahalan wilayah memiliki variasiyang berbeda. Dalam hal ini, rata-rata unit costPTN yang telah dihitung diperoleh angka sebesar Rp.5,08 juta. Untuk mendapatkan nominal tarif UKT maksimal, maka BKT tersebut akan dikurangi Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).


UKT= BKT – BOPTN


Dari perumusan tersebut, tentunya masing-masing Perguruan Tinggi akan memiliki tarif UKT maksimal yang berbeda, bahkan perbedaan tersebut juga bisa terjadi di setiap prodi atau jurusan dalam satu Perguruan Tinggi.

Rencana Penerapan Kebijakan UKT di ITS

ITS merupakan salah satu kampus dengan biaya kuliah termurah dibandingkan dengan Perguruan Tinggi Negeri lainnya. Sistem pembayaran biaya kuliah di ITS menganut sistem paket yang dibayarkan setiap semesternya dan terdapat beberapa biaya yang harus dibayarkan di awal masuk dan diakhir menjelang wisuda. Secara umum, terdapat lima biaya yang harus dibayar oleh peserta didik ITS selama kuliah, yaitu : SPP yang dibayarkan per semester bersama iuran Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IKOMA), SumbanganPengembangan Institusi (SPI) dan biaya Informasi dan Pengenalan ITS (IPITS) yang dibayarkan di awal ketika telah diterima sebagai mahasiswa ITS, dan biayauntuk keperluan yudisium yang dibayarkan sebelum prosesi wisuda. Jika UKTditerapkan, maka tidak akan ada lagi sistem pembiayaan seperti yang dijelaskan diatas dan hanya membayar tarif UKT yang telah ditentukan setiap semester.

ITS telah menyelesaikan seluruh perhitungan dan persyaratan yang akan dijadikan landasan Dikti dalam menentukan tarif maksimal UKT. Seluruh prodi di ITS di kategorikan di dalam rumpun keilmuan yang sama yakni sebagai engineering dengan indeks jenis program studi sebesar 1,76. Capaian Standar Nasional Perguruan Tinggi ITS dinilai DIKTI memperoleh indeks 1. Secara geografis, ITS berada di Surabaya yang kemudian dikenakan indeks kemahalan wilayah sebesar 1. Dari indeks-indeks tersebutdikalikan rata-rata unit cost PTN, maka diperolehlah BKT ITS sebesar Rp.8,935 juta. Jika BKT tersebut kemudian dikurangi BOPTN yang diperoleh ITS, maka tarif UKT maksimal ITS adalah Rp.7,5 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun