Mohon tunggu...
yoga adi
yoga adi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sedekah Termasuk Perilaku Baik

5 Juni 2018   11:25 Diperbarui: 5 Juni 2018   11:31 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

NAMA                        : Matsna walidatul muna                

NIM                            : (933200417)

PRODI                        : Ilmu Hadis

Bersedekah atau memberikan sesuatu kepada orang lain adalah salah satu ibadah yang disukai oleh Allah swt dan paling mudah dilakukan. Serta menjadi bentuk sikap kita untuk membentengi diri dari kekafiran. Mungkin kita sudah banyak mengetahui bukti yang menyatakan kehebatan sedekah.

Sedekah juga memiliki keindahan tersendiri bahkan tidak akan membuat kita miskin. Keberadaan sedekah ini memiliki banyak keutamaan. Lalu apa saja sebenarnya keutamaan sedekah itu? Dan apa yang dikatakan oleh al-Qur'an dan al-Hadits mengenai mereka yang tidak luput dari kegiatan sedekah. Seperti yang telah kita ketahui bahwa bersedekah erat kaitannya dengan sikap kemanusiaan yang tinggi. Berikut akkan saya urai dalam bentuk artikel dibawah ini.

Definisi sedekah dalam agama islam adalah suatu pemberian yang diberikan oleh seorang Muslim kepada orang lain secara sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu, suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebijakan yang mengharap ridha Allah dan pahala semata. 

Istilah shadaqah juga dapat diartikan dengan kata zakat, yang berarti suatu harta wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim pada waktu tertentu dan jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat (hukum islam). Didalam al-Qur'an banyak sekali ayat yang menganjurkan kaum muslimin untuk senantiasa memberikan sedekah. Demikian pula didalam sunnah. Hadis yang menganjurkan sedekah tidak sedikit jumlahnya. Didalam salah satu hadis, Rasulullah bersabda: "sebaik-baik orang di antara kamu adalah yang memberi makan dan menjawab salam". (HR Ahmad bin Hanbal atau Imam Hanbali).

Sedekah bagi sebagian manusia merupakan kebiasaan yang tidak begitu berarti dan jarang diperhatikan, meskipun dilakukan dengan ikhlas. Ada pula beberapa manusia yang memang mencari nama dan kehormatan dalam bersedekah. Mereka dengan sengaja menyebut-nyebut di depan orang lain dengan mencari pujian. Perlu kita ketahui bahwa harta atau sedekah yang kita keluarkan akan diganti dengan kualitas atau jumlah yang berlipat ganda. Bersedekah juga tidak akan menjadikan seseorang menjadi fakir, begitu juga sebaliknya. Hal tersebut ditegaskan dalam QS. al-Baqarah: 245

"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik, menafkankan hartanya di jalan Allah, maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan rezeki dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan".

Ada juga beberapa harta yang paling utama untuk disedekahkan  adalah kelebihan dari usaha dan hartanya untuk kebutuhan sehari-hari. Sebaliknya, jika memberikan sedekah dari harta yang masih dikategorikan kurang untuk memenuhi kebutuhan sendiri, dipandang dosa. Dalam hadis disebutkan "Sedekah yang paling baik adalah sesuatu yang keluar dari orang kaya dan telah mencukupi kebutuhannya". (Muttafaq Alaih). Pada hadis tersebut tidak berarti kaya dalam materi, tetapi otang yang kaya hati, yakni sabar atas kekafiran. Dengan kata lain sedekah itu disunahkan bagi orang-orang yang kelebihan harta.

Ada juga sedekah yang tidak diperbolehkan dalam hukum islam. Benda yang secara zat dihukumi haram seperti babi dan anjing. Atau barang itu diperoleh dengan cara yang diharamkan seperti mencuri, merampok atau korupsi karena hal itu bukan miliknya secara sah, dan Allah juga tidak menerima sedekah dari yang haram atau bersumber dari cara yang haram. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan dalam bersedekah adalah faktor kebutuhan. Orang yang memiliki harta tetapi harta itu dibutuhkan untuk menafkahi keluarganya atau untuk membayar utangnya maka harta itu tidak boleh untuk disedekahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun