Mohon tunggu...
Yoga Nugraha Liawan
Yoga Nugraha Liawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Part Of Ministry of Law & Human Rights RI

Segaris tulisan untuk menceritakan tentang Pembimbingan Kemasyarakatan dan Restorative Juctice untuk Negeri.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Napi Bebas Cepat, Kok Bisa?

11 Mei 2022   09:34 Diperbarui: 11 Mei 2022   09:56 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika kita ingat dalam film karya Marvel Cinematic Universe yang berjudul Ant Man and The Wasp, dimana Scott Lang yang sedang menjadi tahanan rumah FBI karena saat di Film Civil War, Ia di dakwa melanggar Perjanjian Sokovia lantaran bertarung tanpa mengantongi surat izin dari pemerintah terlebih dahulu. 

Selama menjalani Tahanan rumah tersebut, ia dibimbing dan di awasi oleh Jimmi Wu seorang Probation Officer hingga masa hukumannya berakhir. 

Probation Officer di Amerika memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan Pembimbing Kemasyarakatan di Indonesia, mereka sama-sama memiliki fungsi bimbingan dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan yang saat ini sedang menjalani Program Reintegrasi di masyarakat.

Di dalam PPID Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang diatur dalam oleh Undang-undang No.12/1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah No.31/1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Permenkumham RI No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Peraturan Pemerintah No.99/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.32/1999 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, menjelaskan bahwa Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan juga memiliki Hak sesuai dengan HAM, yaitu :

  1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
  2. Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
  3. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
  4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
  5. Menyampaikan keluhan;
  6. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang.
  7. Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
  8. Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
  9. Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
  10. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
  11. Mendapatkan pembebasan bersyarat;
  12. Mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
  13. Mendapatkan hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pada Tahap Post Adjudikasi yang merupakan end system dalam Sistem Peradilan di Indonesia, seseorang yang dinyatakan bersalah menurut putusan hakim harus menjalani putusan tersebut baik Pidana Pokok maupun Pidana Tambahan. 

Di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham No.3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, seorang Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dinyatakan bersalah melalui Putusan Hakim, diberikan Pembinaan di Lapas baik dari sisi kepribadian maupun kemandirian. 

Mereka diajarkan kepribadian keagamaan dan keahlian kemandirian di bidang yang mereka sukai sebagai bekal di masyarakat, seperti pertanian, perikanan, otomotif, dan sebagainya. 

Selain itu syarat mereka dapat di Reintegrasikan yaitu berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (Sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana. Syarat utama mereka bisa di integrasikan di masyarakat sudah pasti Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah menjalani 2/3 masa pidana-Nya. 

Pembimbing Kemasyarakat juga harus bertemu dengan Penjamin Warga Binaan Pemasyarakatan sebelum dilakukan Reintegrasi, Penjamin merupakan keluarga WBP yang berkewajiban untuk memastikan WBP melaksanakan kewajiban untuk lapor diri ke Bapas sesuai waktu yang akan ditentukan dan memastikan WBP tidak melakukan pidana kembali.

Setelah mereka mendapatkan hak Reintegrasi ke masyarakat, Narapidana/WBP pun berubah status dan nama menjadi Klien Pemasyarakatan yang bertanggung jawab sisa hukuman ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). 

Sebagai contoh, Klien Pemasyarakatan yang menjalani program Pembebasan Bersyarat memiliki kewajiban untuk Lapor diri secara rutin setiap 1 (satu) bulan sekali ke Balai Pemasyarakatan bertemu dengan Pembimbing Kemasyarakatan-Nya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun