Mohon tunggu...
Yessi Tania
Yessi Tania Mohon Tunggu... Dosen - Pengamat Ekonomi dan Dosen

Pengamat Ekonomi dan Dosen

Selanjutnya

Tutup

Money

UU Cipta Kerja dan Iklim Investasi Indonesia

15 Oktober 2020   09:40 Diperbarui: 15 Oktober 2020   09:56 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

UU Cipta Kerja telah selesai ditetapkan oleh DPR sebagai produk hukum yang mengikat. Namun, hingga saat ini UU tersebut masih menimbulkan banyak penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. 

Padahal tujuan dari UU Cipta kerja adalah untuk menyederhanakan berbagai regulasi yang selama ini tumpang tindih, di tingkat pusat maupun daerah, serta memangkas birokrasi. Hal ini diharapkan dapat mendorong masuknya investasi ke Indonesia, yang sebelumnya banyak investor yang mengeluhkan betapa berbelit-belitnya regulasi dan juga birokrasi di Indonesia. Dengan penyederhanaan tersebut diharapkan dapat mendorong para investor untuk melakukan investasi di Indonesia sehingga dapat menciptakan berbagai lapangan kerja baru di Indonesia.

Selain itu UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia serta untuk bangkit dari dampak pandemi covid-19. Dengan demikian hal ini dapat meningkatkan tingkat kemudahan berusaha di Indonesia atau Ease of Doing Business (EoDB). Berdasarkan data yang sebelumnya diliris oleh bank dunia pada tahun 2020, rating EoDB Indonesia berada pada peringkat 140 dari 190 negara.

Salah satu upaya untuk meningkatkan peringkat Indonesia adalah melalui UU Cipta kerja sehingga dapat memberikan terobosan dalam perizinan berusaha dari berbagai sektor berusaha. Namun pada dasarnya semua manfaat tersebut hanya bisa didapatkan tergantung dengan bagaimana pelaksanaan dan penerapan UU Cipta Kerja tersebut. Saat ini masih banyak penolakan yang berkaitan dengan UU tersebut sehingga sedikit banyak tentu memberikan citra negatif para investor yang akan masuk ke Indonesia.

Agar semua manfaat dan tujuan dari UU Cipta Kerja dapat dirasakan Indonesia, saat ini pemerintah dan DPR harus dapat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terhadap pentingnya UU tersebut untuk memulihkan ekonomi Indonesia serta untuk menciptakan lapangan kerja baru. Pada prinsipnya sangat sulit untuk membuat peraturan yang didukung oleh semua pihak, namun diharapkan pemerintah tetap menampung aspirasi dari publik sebagai bahan pertimbangan dan masukan nantinya dalam membuat peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun