Mohon tunggu...
Yessi Tania
Yessi Tania Mohon Tunggu... Dosen - Pengamat Ekonomi dan Dosen

Pengamat Ekonomi dan Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Manfaat Percepatan Pembahasan RUU Cipta Kerja

12 Agustus 2020   10:40 Diperbarui: 14 Agustus 2020   07:44 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hingga saat ini, RUU Cipta Kerja masih dianggap menggerus kewenangan pemerintah daerah dalam hal investasi, bahkan oleh politisi di DPR. Padahal pemerintah daerah justru mendukung apabila kebijakan ini bisa mempercepat investasi. 

Pasalnya pertumbuhan investasi di Indonesia masih tergolong lambat, yakni di angka 5%. Selain itu, investasi di Indonesia juga masih terpusat di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. RUU Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah investasi masuk ke Indonesia dan memeratakan investasi bisa dilakukan di seluruh daerah, sehingga distribusi lapangan kerja juga akan semakin merata.

Pemerintah dan DPR terus berupaya mempercepat pengesahan RUU Cipta Kerja, walaupun di tengah masa pandemi Covid-19 ataupun reses DPR-RI. Hal ini dikarenakan urgensi RUU tersebut sangat penting dan diyakini mampu menjadi salah satu percepatan pemulihan ekonomi negara dan masyarakat Indonesia. 

Resistensi tinggi terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja terutama dari kelompok oposisi dikhawatirkan dapat semakin mengancam proses perumusan RUU Cipta Kerja, sehingga menghambat upaya mengatasi berbagai dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional, mulai dari PHK massal hingga ancaman resesi ekonomi di dalam dan luar negeri.

Berbagai elemen masyarakat dan Kelompok buruh / pekerja terus berupaya menolak perumusan kebijakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dari berbagai. Resistensi tersebut semakin diperkuat dengan langkah konsolidasi bersama elemen masyarakat lainnya untuk membentuk kekuatan besar menuntut pembatalan RUU Cipta Kerja. 

Hal ini dikhawatirkan dapat semakin mengancam kondusifitas situasi nasional khususnya di tengah pandemi Covid-19, Salah satu isu yang masih terus digoreng yakni RUU Cipta Kerja dianggap merampas kewenangan daerah dalam mengatur daerahnya, terutama dalam hal investasi.

Padahal, dengan adanya peraturan yang tersentral terkait investasi dapat meningkatkan kepastian hukum, karena nantinya tidak akan ada perbedaan aturan antardaerah, sehingga kepastian hukum pun semakin terjamin. 

Ke depan perlu komunikasi yang intensif antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, termasuk lembaga negara non struktural, pengusaha, dan buruh, serta elemen masyarakat lainnya dan benar-benar menghormati setiap masukan yang diusulkan setiap pihak.

Kelompok-kelompok yang kontra terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja semakin gencar untuk mengeluarkan opini agar dapat membentuk sebuah stigma negatif di mata publik. Terlebih lagi menjelang aksi yang akan dilaksanakan pada 14 Agustus 2020 mendatang dalam rangka untuk menentang pembahasan RUU Cipta Kerja. 

Hal ini disalurkan dalam bentuk diskusi-diskusi publik secara online, untuk mengangkat kembali poin-poin penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. Serta dilakukan sebagai momentum dan juga sebagai upaya untuk mencari dukungan menjelang aksi.

Oleh sebab itu Pemerintah perlu untuk memperkuat sosialisasi RUU Cipta Kerja secara komprehensif agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan masyarakat. Masyarakat memang perlu mendapat informasi tentang isi RUU tersebut agar tidak terjerumus dan percaya pada berita hoax. Sehingga semua pihak bisa saling memahami. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun