RUU Cipta Kerja akan memberikan dampak dan implikasi positif terhadap pembukaan lapangan kerja di Indonesia. RUU tersebut bisa menyediakan kemudahan-kemudahan berinvestasi dan membuka usaha yang berimplikasi pada penyerapan tenaga kerja. Di satu sisi kemudahan untuk perizinan dan investasi itu disediakan oleh RUU ini.Â
Di sisi yang lain RUU ini juga menyediakan kesempatan karena dapat memudahkan untuk membuat usaha, mudah untuk membuat pabrik, mudah untuk mendirikan perusahaan maka tentunya akan berimplikasi pada penarikan lapangan pekerjaan bagi warga masyarakat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kemudahan berinvestasi dengan ketenagakerjaan saling berkaitan.Â
Pada dasarnya tujuan dari RUU ini adalah untuk mederegulasi kebijakan-kebijakan yang menghambat masuknya investasi di Indonesia.Banyaknya regulasi yang ada di Indonesia harus segera di sederhanakan agar dapat menarik minat investor. Saat ini Indonesia tengah bersaing dengan negara-negara tetangga untuk bisa menjaring relokasi investasi berbagai negara yang akan keluar dari dari Tiongkok. Sejumlah negara seperti AS, Eropa dan Jepang yang akan keluar dari Tiongkok, sehingga diharapkan Indonesia dapat menampung relokasi investasi tersebut.Â
Hal ini sangat diperlukan karena disaat pandemi Covid-19, angka PHK meningkat, yang dirumahkan bertambah, angka kemiskinan meningkat sehingga menciptakan lapangan pekerjaan menjadi prioritas.