Mohon tunggu...
Yeremia salmoonrakian
Yeremia salmoonrakian Mohon Tunggu... Lainnya - Lajang

kehidupan adalah sebuah anugerah terbaik dari Tuhan yang diberikan bagi manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi dan Permasalahannya

10 Juli 2020   14:55 Diperbarui: 10 Juli 2020   15:05 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi adalah sebuah peristiwa yang sangat berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat apabila tidak diatasi dengan baik. Hal ini disebabkan karena korupsi akan menganggu stabilitas negara dan akan menganggu kesejahteraan masyarakat suatu negara. 

Korupsi menurut kamus besar bahasa indonesia atau KBBI adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain. 

Dan dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan korupsi adalah setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana lain yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Berdasarkan pasal tersebut setiap orang karena jabatannya melakukan Perbuatan yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dikatakan bahwa itu adalah tindakan korupsi.

Akan tetapi korupsi bukan hanya terjadi di lingkungan pemerintahan saja tetapi korupsi bisa terjadi dimana saja dan dapat dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki jabatan sekaligus. 

Sehingga pada era sekarang ini korupsi bukan hanya dilakukan oleh seseorang yang memiliki jabatan saja tetapi masyarakat sipil pun dapat melakukan tindakan korupsi. Selain itu korupsi juga dapat membawa dampak yang buruk suatu negara. 

Karena korupsi membuat stabilitas negara itu terganggu. Salah satu contoh konkrit yaitu ketika kasus korupsi e-ktp yang diselidiki oleh kpk yang menyeret ketua DPR saat itu yaitu Setya Novanto. 

Dampak dari terungkapnya kasus korupsi e-ktp adalah banyak masyarakat yang kesulitan dalam melakukan perekaman data untuk e-ktp karena blangko elektronik e-ktp tidak ada atau habis.

Bukan hanya stabilitas dan perekonomian suatu negara saja yang akan mengalami gangguan akan tetapi korupsi juga akan menganggu tatanan kehidupan social masyarakat di suatu negara. Hal ini ditandai dengan perilaku masyarakat yang selalu membuka ruang untuk melakukan korupsi di dalam segala aktivitas kehidupannya. 

Dan hal ini akan menjadi masalah yang kronis apabila korupsi sudah menjangkiti segala aspek kehidupan negara. Maka dengan demikian negara tersebut akan mengalami sebuah kemunduran baik dari segi ekonomi sampai kemunduran demokrasi. Oleh sebab itu korupsi bukanlah sebuah masalah yang mudah akan tetapi korupsi adalah sebuah masalah yang rumit dan penanganannya membutuhkan semua pihak. Maka sudah seharusnya masyarakat dan elit politik yang duduk dalam pemerintahan Bersatu untuk mengatasi korupsi sehingga permasalahan yang ditimbulkan oleh korupsi dapat dihindari. 

Berdasarkan sebuah laporan yang disampaikan oleh Transparency International Indonesia mengatakan bahwa skor Corruption Perception Index pada tahun 2019 naik sebesar 2 poin dari tahun sebelumnya menjadi 40 poin. Sehingga berdasarkan laporan tersebut maka pemberantasan korupsi di Indonesia masih merupakan pekerjaan yang besar dan hal ini membutuhkan Kerjasama baik masyarakat dan para elit-elit politik yang ada di pemerintahan. sehingga permasalahan yang ditimbulkan oleh korupsi dapat dihindari bahkan permasalahan yang ditimbulkan oleh korupsi dapat dihilangkan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun