Mohon tunggu...
Yenni Alviani
Yenni Alviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas

24 Juni 2021   10:03 Diperbarui: 24 Juni 2021   10:29 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh:

Dr. Ira Alia Maerani, SH., MH. dan Yenni Alviani

Dosen FH Unissula, mahasiswa PBSI, FKIP Unissula

Hak Asasi Manusia adalah hak dan kebebasan fundamental bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa atau status lainnya. Hak asasi manusia mencakup hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan dan kebebasan berekspresi. Selain itu, ada juga hak sosial, budaya dan ekonomi, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak untuk bekerja dan hak atas pendidikan. Hak asasi manusia dilindungi dan didukung oleh hukum dan perjanjian nasional dan internasional. Dua nilai menjadi dasar konsep hak asasi manusia.

Yang pertama adalah "martabat manusia" dan yang kedua adalah "persamaan". Hak asasi manusia sebenarnya adalah definisi (percobaan) dari standar dasar yang diperlukan untuk kehidupan yang bermartabat. Universalitas mereka berasal dari keyakinan bahwa orang harus diperlakukan sama. Kedua nilai kunci ini hampir tidak kontroversial. Itulah sebabnya hak asasi manusia didukung oleh hampir semua budaya dan agama di dunia. Orang-orang pada umumnya setuju bahwa kekuasaan negara atau sekelompok individu tertentu tidak boleh, tidak terbatas atau sewenang-wenang. Tujuannya harus menjadi yurisdiksi yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan semua individu dalam suatu negara.

Manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT mempunyai harkat, martabat dan kedudukan yang sama dimuka bumi, baik yang terlahir sempurna maupun dalam kondisi disabilitas. Ketidaksempurnaan itu tidak boleh menjadi penyebab hilangnya harkat dan martabat penyandang disabilitas. Namun, kenyataannya penyandang disabilitas seringkali menjadi kelompok yang paling rentan dan termajinalkan dalam kehidupan sosial. Sebagai warga negara Indonesia, penyandang disabilitas juga memiliki hak, kewajiban dan peran yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat dan aturan beberapa batang tubuh secara tegas telah menjamin pemenuhan hak-hak warga negara tidak terkecuali penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-harinya.

Berikut beberapa contoh pengaturannya dalam UU Disabilitas 2016:
Pasal 5 ayat (3) menyatakan "Penyandang Disabilitas anak berhak diberikan perlindungan khusus, meliputi hak mendapatkan perlindungan lebih dari tindak kekerasan dan kejahatan seksual".
Pasal 9 menyebutkan bahwa "Penyandang Disabilitas berhak memperoleh penyediaan aksesibilitas dalam pelayanan peradilan".
Pasal 30 ayat (1) Penyandang Disabilitas berbunyi "Penegak hukum sebelum Pasal memeriksa Penyandang Disabilitas sebagai saksi, tersangka, terdakwa atau korban wajib meminta pertimbangan atau saran dari dokter, psikolog, psikiater atau tenaga ahli profesinal untuk mengetahui kesehatan atau kejiwaan Penyandang Disabilitas".
Pasal 36 berbunyi "Lembaga Penegak Hukum wajib menyediakan akomodasi yang layak bagi Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan".
Pasal 37 berbunyi "Kewajiban Rumah Tahanan Negara dalam menyediakan Unit Layanan Disabilitas".
Selain itu, alangkah baiknya apabila pengaturan Aspek criminal justice yang terkandung di dalam UU Penyandang Disabilitas dapat berjalan searah dengan ketentuan RKUHAP atau setidaknya, apabila RKUHAP masih belum dapat mengkamodir kebutuhan dan kepentingan penyandang disabilitas, seharusnya UU Penyandang Disabilitas sebagai lex specialist dapat

lebih progresif dalam terobosan untuk melengkapi apa yang tidakdapat dijangkau oleh RKUHAP.
Dari segi penegakan hukum, penyandang disabilitas juga berhak atas proses peradilan yang fair, sebagaimana tersebut dalam Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights, dimana pasal ini berisi jaminan prosedural (procedural guarantee) agar peradilan berjalan dengan baik dan fair. Beberapa kekhususan yang harus diperhatikan pada proses peradilan bagi penyandang disabilitas adalah kebutuhan ketersediaan layanan peradilan yang berbeda dengan orang pada umumnya. Ketersediaan layanan ini berkaitan dengan dua hal, yaitu aksesibilitas fisik dan aksesibilitas prosedural. Aksesibilitas fisik berkaitan dengan kewajiban peradilan untuk memastikan bahwa sarana fisik seperti gedung pengadilan, tempat parkir, ruang tunggu, ruang sidang, toilet, ruang pelayanan publik lainnya, berkas acara pemeriksaan, surat dakwaan, tuntutan dan putusan, harus memiliki karakteristik yang aksesibel bagi para penyandang disabilitas.
 Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Al-Qur'an, Hadits, dan Ulama Mazhab
 Dalam perspektif Islam, penyandang disabilitas identik dengan istilah dzawil ht, dzawil
 ihtiyaj al-khashah atau dzawil a'dzr: orang-orang yang mempunyai keterbatasan,
 berkebutuhan khusus, atau mempunyai uzur. ADVERTISEMENT Nilai-nilai universalitas
 Islam seperti al-musawa (kesetaraan/equality: Surat Al-Hujurat: 13), al-'adalah
 (keadilan/justice: Surat An-Nisa: 135 dan Al-Maidah ayat 8), al-hurriyyah
 (kebebasan/freedom: Surat At-Taubah ayat 105) dan semisalnya, sebagaimana Keputusan
 Muktamar NU Ke-30 tahun 1999 di Kediri meniscayakan keberpihakan terhadap
 penyandang disabilitas sekaligus menegasi sikap dan tindakan diskriminatif terhadap mereka.
 Lebih spesifik Al-Quran, Hadits, dan pendapat para ulama secara tegas menyampaikan
 pembelaan terhadap penyandang disabilitas. Seperti yang terdapat dalam Al-Quran surat An-
 Nur ayat 61 yang memiliki arti: "Tidak ada halangan bagi tunanetra, tunadaksa, orang sakit,
 dan kalian semua untuk makan bersama dari rumah kalian, rumah bapak kalian atau rumah
 ibu kalian". Ayat ini secara eksplisit menegaskan kesetaraan sosial antara penyandang
 disabilitas dan mereka yang bukan penyandang disabilitas. Mereka harus diperlakukan secara
 sama dan diterima secara tulus tanpa diskriminasi dalam kehidupan sosial.
 Implementasi Keberpihakan Islam Terhadap Penyandang Disabilitas Pandangan Islam
 sebagaimana uraian di atas menegaskan semangat keberpihakan Islam terhadap penyandang
 disabilitas. Implementasi keberpihakan Islam terhadap penyandang disabilitas dilakukan
 dengan beberapa hal sebagai berikut:

 Mengutamakan pemahaman bahwa Islam memandang penyandang disabilitas setara
 dengan manusia lainnya.
 Mendorong penyandang disabilitas untuk mensyukuri segala kondisi dirinya sebagai
 berkah dari Allah SWT.
 
Mendorong penyandang disabilitas untuk bersikap optimis, mandiri dan
 mengoptimalkan segala potensinya untuk hidup dan berperan secara lebih luas di
 tengah kehidupan masyarakat sebagaimana umumnya.
 Mendorong penyadang disabilitas untuk memperjuangkan hak-hak asasinya: baik hak
 di bidang pendidikan, sosial, hukum, politik, ekonomi, maupun hak-hak lainnya.
 Menentang segala sikap dan perlakuan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas
 baik yang dilakukan oleh individu, masyarakat maupun lembaga.
 Mendukung advokasi terhadap penyandang disabilitas oleh masyarakat, pemerintah,
 organisasi-organisasi.
   
Kita sebagai manusia tidak boleh memandang remeh penyandang disabilitas, karena setiap manusia pasti memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki HAM yang sama sebagai WNI dan sebagai karunia Tuhan YME untuk hidup berkembang maju dan bermartabat. Karena sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi miskin yang disebabkan adanya pembatasan, pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas. Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri tanpa diskriminasi diperlukan adanya peraturan undang-undang yang menjamin pelaksanaannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun