Mohon tunggu...
Yeni Yenubah
Yeni Yenubah Mohon Tunggu... Lainnya - Y E N

life goes on

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekonstruksi Materi Pendidikan Antikorupsi dengan Hukum Islam di Indonesia

16 Juni 2021   00:51 Diperbarui: 16 Juni 2021   00:54 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi berdampak pada rusaknya sistem demokrasi dan supremasi hukum dan kerusakan sendi dan struktur kehidupan masyarakat, persaingan tidak sehat, dan masih bertahannya ekonomi biaya tinggi. Bahkan korupsi Masalah di Indonesia sering disandingkan dengan kasus-kasus penting seperti narkoba dan terorisme, yang sering disebut dengan kejahatan luar biasa dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Gunung es terdiri dari kerentanan korupsi, termasuk dan potensi masalah yang menyebabkan kemunduran, terdiri dari sistem yang tidak memadai, rendahnya integritas moral pejabat, remunerasi yang tidak rasional, kontrol yang lemah dan budaya taat hukum yang lemah. Realitas sosial yang tidak seimbang, meluasnya kemiskinan rakyat dan tidak memadainya upah dan upah yang diterima oleh seorang pekerja, merebaknya selera politik untuk kekuasaan, budaya jalan pintas, dan depolitisasi agama yang semakin mencela iman semua telah dilakukan korupsi semakin subur dan menantang untuk diberantas, selain karena banyaknya lapisan masyarakat dan komponen masyarakat terlibat dalam tindak pidana korupsi

Hakikat ajaran agama sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an dan Hadist, selain dipahami dan dihayati, tetapi yang paling penting adalah untuk diamalkan. Untuk Misalnya dalam mata pelajaran kewarganegaraan telah diajarkan tentang bela negara, perilaku yang baik dan tercela, tidak melanggar hukum, dan sebagainya. AntiPendidikan korupsi seharusnya fokus pada pemberian wawasan dan pemahaman, namun diharapkan dapat menyentuh secara afektif dan ranah psikomotorik, yaitu membentuk sikap dan perilaku antikorupsi pada siswa.

HASIL DAN DISKUSI Arah dan Prinsip Hukum Islam dalam Pendidikan Anti Korupsi Pada prinsipnya suatu proses pendidikan tidak akan mencapai sasaran yang ingin dicapai jika tidak memiliki orientasi yang tepat, bahkan dengan pendidikan anti korupsi. Untuk memahami arah pendidikan anti korupsi orientasi, seperti dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang dasar, fungsi, dan tujuan, yang menyatakan bahwa: "Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".

Sedangkan pasal 3 dikatakan: Pendidikan nasional memiliki fungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk akhlak serta peradaban bangsa yang luhur untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk menciptakan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan warga negara yang bertanggung jawab.

Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, dan pluralisme bangsa. Dari undang-undang tersebut, arah dan orientasi pendidikan antikorupsi tersirat dalam fungsi, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan pendidikan.

Pertama , pendidikan dasar, penyelenggaraan pendidikan antikorupsi harus mengacu pada: Pancasila dan UUD 1945 karena keduanya merupakan dasar ideologi, falsafah dan sumber kaidah yang mengandung nilai luhur peraturan dan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara. Istilah "Bertaqwa dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan demokratis".

Ketika mereka melakukan korupsi, mereka mengalami krisis keimanan dan ketakwaan, serta memiliki akhlak yang tidak terpuji karena hanya mementingkan diri sendiri dan dirinya kelompok.Menurut Anwar Hamdani, arah orientasi pendidikan antikorupsi dapat dilihat pada tujuan umum pendidikan anti korupsi, yaitu: membentuk pengetahuan dan pemahaman tentang bentuk-bentuk korupsi dan aspek-aspeknya; mengubah persepsi dan sikap terhadap korupsi dan membentuk keterampilan dan keterampilan baru yang dibutuhkan untuk memerangi kejahatan.

Rujukan atau ciri-ciri nilai kejujuran adalah jujur, tidak mencontek, ikhlas, amanah, berkata dan  bertindak benar, mengungkapkan sesuatu mengikuti kenyataan, dan memiliki niat yang benar dari setiap tindakan. Seorang muslim dituntut untuk selalu dalam keadaan pikiran dan jiwa, termasuk kebenaran, ucapan dan perbuatan.

Tanggung jawab adalah sikap seseorang dan perilaku untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya yang seharusnya dilakukannya terhadap dirinya sendiri, masyarakat, lingkungan, negara dan Tuhan Yang Maha Esa.

Untuk mencapai tujuan dan sasaran secara efektif, berbagai pendekatan, model dan metode dapat digunakan dalam proses pendidikan nilai. Nilai-nilai tersebut hanya akan menjadi pengetahuan teoritis yang hanya disampaikan sebagai materi pelajaran jika tidak disertai dan didukung oleh pembiasaan dan teladan. Nilai juga dapat diartikan sebagai konsepsi abstrak dalam diri manusia atau masyarakat tentang hal-hal yang dianggap baik, benar, dan merasa mengerikan dan salah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun