Mohon tunggu...
Yeni Ika
Yeni Ika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STIQSI (Sekolah Tinggi Ilmu al-Qur'an dan Sains al-Ishlah)

Segala sesuatu tergantung niatnya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polemik Hukum Pernikahan Beda Agama di Indonesia

5 Desember 2021   21:15 Diperbarui: 5 Desember 2021   21:27 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Praktik pernikahan beda agama di Indonesia kerap menjadi perbincangan warga Indonesia mengenai hukumnya, baik berdasarkan Undang-Undang maupun al-Qur’an. Seringnya beredar berita pernikahan beda agama dari kalangan public figure di televisi menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang kebolehannya. 

Sebagaimana realita yang ada, pernikaahan beda agama yang kerap terjadi adalah pernikahan antara pasangan yang beragama Islam dengan Kristen, karena kedua pemeluk agama tersebut jumlahnya terbilang banyak di Indonesia, selain itu juga pernikahan antara kedua agama ini menuai perdebatan tentang kebolehannya dalam Islam. Pada konteks artikel ini, hukum pernikahan beda agama yang akan dibahas adalah hukum positif dan hukum Islam di Indonesia.

Di Indonesia pernikahan merupakan perbuatan hukum, dimana hukum yang tertuang dalam Undang-Undang harus menjadi pedoman bagi warga Indonesia. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia merupakan negara multiagama, akan sangat mungkin ketertarikan antar lawan jenis dengan agama yang berbeda itu terjadi. Oleh karena itu, posisi hukum amat penting untuk mengatur tentang pernikahaan beda agama secara jelas di Indonesia.

PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM POISTIF DI INDONESIA

Ditinjau dari dasar hukum Negara RI yaitu pancasila, hukum pernikahan sesuai dengan sila pertama yang menggambarkan bahwa pernikahan berhubungan erat dengan agama. Karena pernikahan mengandung unsur lahir dan agama sebagai peran penting didalamnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 Perkawinan, yang berbunyi :

“Ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita (suami istri) bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan abadi berdasarkan ketuhanan.

Kemudian dilanjut dengan pasal 2 yang berbunyi :

(1). “Perkawinan yang sah itu apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

(2). “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Secara tersirat berdasarkan kedua pasal diatas, maka pernikahan secara sah adalah pernikahan yang berlandaskan pada ketuhanan dan menurut agama masing-masing. Bisa ditafsirkan bahwa misalnya hukum masing-masing agama tidak memperbolehkan pernikahan beda agama, maka pernikahan tersebut tidak dianggap sah oleh negara, begitupun sebaliknya.

PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun