Wonogiri (12/02/2023) - Pernikahan dini merupakan permasalahan krusial yang sudah lama terjadi, di seluruh provinsi Indonesia, namun hingga kini masih belum dapat terselesaikan. Dalam beberapa tahun terakhir, angka pernikahan dini di Indonesia mengalami peningkatan. Tapi, pernikahan dini itu? Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilaksanakan secara resmi atau tidak resmi yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan sebelum usia yang diperbolehkan oleh Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menyebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Adanya pelarangan terhadap pernikahan dini akibat banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan setelahnya.
Nah, untuk mencegah hal tersebut semakin marak, Yedita Veronika, selaku mahasiswi KKN Tim 1 Universitas Diponegoro, mengadakan suatu penyuluhan bagi para pemuda di Desa Karanglor, Kec. Manyaran, Kab. Wonogiri, yang berjudulkan "Pemberdayaan Produktivitas Remaja dengan Pencegahan Pernikahan Dini".
Penyuluhan tersebut berlangsung di balai Dusun Benowo dan dihadiri oleh setidaknya 2 orang perwakilan dari 13 dusun yang ada di Desa Karanglor. Yedita selaku pemateri pun menjelaskan terkait dengan pernikahan dini dari sudut pandang hukum, dimulai dari apa itu pernikahan. Yedita menunjukkan di peraturan mana sajakah mengenai pernikahan diatur, syarat-syaratnya, hingga masuk pada materi pernikahan dini, termasuk juga mengenai dispensasi
Setelah mengetahui dasar-dasar pengaturan hukumnya, Yedita pun menjelaskan bahwa biarpun telah terdapat dispensasi, kita tetap harus banyak mempertimbangkan dampak-dampak yang dapat terjadi apabila tetap menjalankan pernikahan dini. Dampak-dampak tersebut banyak yang terkait dengan kondisi ekonomi, psikologis, serta kesehatan ibu dan bayi bahkan ayahnya. Apabila kembali melihat dari sisi hukum, dampak-dampak tersebut dapat melanggar hak-hak yang seharusnya dilindungi, seperti yang diatur dalam UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak, bahkan dapat terkena hukuman pidana.
Di akhir penyuluhan, Yedita berharap para pemuda di Desa Karanglor dapat menjadi lebih paham dan dapat memikirkan lagi apabila suatu saat terbersit niat untuk menikah dini dan juga lebih melek hukum akan hal-hal yang ada dalam kehidupan sehari-hari, seperti persoalan pernikahan dini ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI