Mohon tunggu...
Nurhayati Tariani
Nurhayati Tariani Mohon Tunggu... Lainnya - NURHAYATI TARIANI

MEDAN, SUMATERA UTARA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA FAKULTAS EKONOMI BISNIS KKN DR 80

Selanjutnya

Tutup

Money

Konsep Jual Beli dalam Pandangan Ekonomi Islam

14 Agustus 2020   18:31 Diperbarui: 14 Agustus 2020   18:38 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
diambil dari: mysharing

Menurut Penulis transaksi jual beli menurut pandangan islam merupakan pertukaran harta antara penjual dan pembeli sesuai dengan harga dan jenis barang yang telah disepakati serta mengacu pada prinsip syariah. Pada zaman Rasulullah SAW harga suatu barang dibayar dengan mata uang yang terbuat dari emas (dinar) dan mata uang yang terbuat dari perak (dirham).

 Di dalam al quran QS. Al Baqarah (2) : 198  yang berbunyi :

"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat."

Ayat Al-Quran diatas menjadi dalil bagi kebolehan dilakukannya jual beli dalam konsep syariah. Dalam hal jual beli berdasarkan syariat islam tentunya harus memenuhi rukun dan syarat jual beli yang sudah ditentukan sebagaimana yang tertulis di bawah ini :

Orang yang melaksanakan akad jual beli (penjual dan pembeli)

  • Syarat yang harus dimiliki yaitu :
  • Berakal, jual beli yang dilakukan orang gila atau rusak akalnya dianggap tidak sah.
  • Baligh, jual beli yang dilakukan oleh anak kecil yang belum baligh dihukumi tidak sah. Namun jika anak itu sudah mumayyiz (mampu membedakan baik atau buruk) maka anak kecil tersebut dibolehkan melakukan jual beli terhadap barang barang yang harganya murah seperti : permes, kerupuk, kue.
  • Berhak menggunakan hartanya.

Sighat atau ucapan ijab kabul

  • Syarat syarat ijab kabul adalah :
  • Orang yang mengucapkan ijab kabul telah akil baligh.
  • Kabul harus sesuai dengan ijab.
  • Ijab dan kabul dilakukan dalam suatu majlis

Barang yang diperjual belikan juga harus memenuhi syarat syarat seperti berikut :

  • Barang yang diperjual belikan itu halal
  • Barang itu ada manfaatnya
  • Barang tersebut ada ditempat atau tidak ada tapi ada di tempat lain
  • Barang itu milik si penjual atau dibawah kekuasaannya
  • Barang itu seharusnya diketahui oleh kedua belah pihak dengan jelas.
  • Bentuk --bentuk jual beli

Ditinjau dari pertukaran

  • Jual beli salam (pesanan) yaitu transaksi jual beli yang dilakukan dengan cara memberikan atau membayar uang muka terlebih dahulu kemudian barang akan diantar belakangan.
  • Jual beli muqayaddah (barter) yaitu transaksi jual beli yang dilakukan dengan cara menukarkan suatu barang dengan barang lainnya.
  • Jual beli muthlaq, yaitu transaksi jual beli suatu barang dengan sesuatu yang sudah disetujui sebagai alat tukar transaksi.
  • Jual beli alat tukar dan alat tukar,yaitu transaksi jual beli barang yang biasa dipakai sebagai alat tukar dengan alat tukar lainnya.

Ditinjau dari segi hukum

  • Jual beli sah (halal), jual beli yang memenuhi ketentuan syariah islam.
  • Jual beli fasid (rusak), jual beli yang sesuai dengan ketentuan islam pada asalnya tetapi tidak sesuai dengan syariay pada sifatnya seperti jual beli yang dilakukan oleh orang mumayyis tetapi bodoh sehingga menimbulkan pertentangan.
  • Jual beli batal (haram), transaksi jual beli yang dilarang dalam syariat islam dan batal hukumnya dalam syariat islam.

Ditinjau dari sisi pembayaran

  • Al Murabahah, akad jual beli dengan pembayaran dimuka baik tunai maupun cicilan terhadap barang tertentu. Penjual menyebutkan barang yang diperjualbelikan termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.
  • Bai' as salam( jual beli dengan pembayaran tangguh) akad jual beli dimana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang disebutkan spesifikasinya sedangkan barang yang diperjualbelikan itu akan diserahkan kemudian.
  • Bai' al istishna (jual beli berdasarkan pesanan), mekanisme jual beli dimana harga barang dibayar terlebih dahulu tetapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat syarat yang disepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan kemudian.
  • Berikut ini adalah beberapa contoh dari transaksi jual beli yang sudah dijelaskan sebelumnya
  • Jual beli salam, contohnya ialah perusahaan A memesan 50 motor merek supra kepada perusahaan motor tersebut dengan membayar tunai 10 milyar rupiah di majlis akad (tempat transaksi) dengan perjanjian motor harus sudah terkirim ke lokasi perusahaan setelah tiga bulan dari waktu transaksi.
  • Jual beli muqayaddah (barter), contohnya ialah penerapan transaksi jual-beli dilakukan dalam pertukaran barang dangan barang yang dinilai dalam valuta asing. Transaksi seperti ini disebut counter trade.
  • Jual beli muthlaq, contohnya ialah penggunaan uang sebagai alat tukar
  • Jual beli alat tukar dan alat tukar, contohnya ialah dirham dengan dinar, perak dengan emas
  • Jual beli sah (halal), contohnya jual beli salam, muqayaddah, istishna dan lainnya
  • Jual beli fasid, contohnya ialah Jual-beli yang dilakukan oleh orang kota dengan orang desa   adalah fsid karena orang desa tidak mengetahui harga dan situasi pasar tersebut. Namun, jika mereka sampai di pasar dan mengetahui harga atau situasi pasar,dan jika mereka menerima atau rela melanjutkan jual-beli itu, maka jual-belinya menjadi sah dan tidak perlu diulang akadnya; atau ia berhak membatalkan jual-beli itu.
  • Jual beli batal, contohnya jual-beli telur ayam yang masih di dalam kandungan induknya adalah batil karena dilarang sejak asalnya dan itu merupakan jual-beli yang majhl (jual-beli gharar, tidak jelas) pada asal/pokoknya, yaitu pada barang yang dijual.
  • Murabahah, contohnya ialah , tuan Malik berencana membeli mobil Avanza seharga Rp230 juta. Karena tuan Malik tidak memiliki uang sejumlah tersebut, tuan Malik mendatangi Bank Syariah X untuk membeli mobil yang diinginkan. Bank Syariah X kemudian memesan mobil dimaksud, kemudian menjualnya kepada tuan Malik dengan harga yang disepakati sebesar Rp 250 juta (Rp 230 juta harga perolehan dan Rp 20 juta margin). Pembayaran dilakukan secara angsuran setiap bulan selama jangka waktu 12 bulan. (dikutip dari https://ibfgi.com/mengenal-transaksi-akad-murabahah-jual-be)
  • Istishna', contohnya ialah Rumah apabila dipesan sesuai dengan keinginan Anda, termasuk dalam akad istishna. Misalnya, anda ingin memiliki rumah dengan 4 kamar, desainnya minimalis, dan memiliki kolam renang dan kebun. Untuk memenuhi keinginan itu, Anda bisa memesan rumah KPR di perbankan syariah yang menyediakan fasilitas tersebut.

KESIMPULAN 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun