Mohon tunggu...
Yartono
Yartono Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Nama :Yartono

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tak Mengantungi Izin, Aktivitas PT KSL Dihentikan

23 Desember 2018   16:17 Diperbarui: 24 Desember 2018   08:42 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tamiang Layang,kompasiana.com- Diduga melanggar aturan perundangan -undangan yang berlaku, perusahaan besar swasta (PBS) PT Ketapang Subur Lestari (KSL) anak perusahaan PT Cilyandy Angky Abadi (CAA) grup  diwilayah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah ,seluruh  aktivitasnya dihentikan.

Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur Broelalno mengatakan dasar penghentian aktivitas tertuang dalam surat rekomendasi RDPU DPRD kabupaten Bartim ,kepada Bupati Barito Timur nomor 170/306/DPRD /2018.

Dari hasil RDPU diketahui hingga saat ini PTKSL perkebunan kelapa sawit masih belum melengkepai  izin lingkungan ,seperti dokumen  Amdal ,  UKL-UPL dari Bupati Barito Timur selaku pemberi izin.Namun apa yang dilakukan PT KSL walaupun tak mengantungi izin.

Selain itu,berdasarkan keterangan   dari pihak eksekutif maupun pihak manajemen perusahaan  PT KSL ,telah mengakui melakukan pengrusakan lingkungan (menutup sejumlah anak sungai  didesa Tangkan dan Janah Jari red).

Untuk itu DPRD secara kelembagaan merekondasikan tiga poin penting kepada Bupati Barito Timur .Ketiaga rekomendasi tersebut adalah: DPRD meminta kepada pemerintah daerah agar membentuk tim verifikasi berkenanan dengan status lahan PT KSL,DPRD juga  meminta kepada PT KSL agar tidak melaukan aktivitas diwilayah HGU sampai perizinan Amdalnya selesai dan kepada pemerintah daerah agar membentuk tim evaluasi status perizinan PT KSL.

"Artinya ketiga rekomendasi hasil RDPU ini wajib dilaksanakan oleh masing-masing pihak.Baik pemerintah daerah, maupun pihak manajemen perusahaan PT KSL ,"tegas Broelano.

Sekedar diketahui, Rapat dengar pendapat umum (RDPU),  dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Broelalno dan wakil ketua II Raran diruang paripurna DPRD Kabupaten Barito Timur,  pada hari selasa 18 Desember 2018 lalu dengan agenda penyediaan plasma 20% dari luasan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ketapang Subur Lestari dan pemberlakuan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evalusasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit.

Apa kata perkwakilan maayarakat dari masing -masing desa yang  terkena dampak PT KSL ?

Dari perwakilan masyarakat desa Bentot ,Tanngkan yakni Hernanto, Jumudi, Badowo, Amunius, Sense, Hany .Sedangkan dari desa Janah Jari, diwakili Yulius Yartono.

Pada saat RDPU perwakilan masyarakat desa Tangkan, Bentot,dan Janah Jari,  mempertanyakan kepada dinas lingkungan hidup dan dinas pertanian kabupaten Bartim terkait dengan legalitas perizinan PT KSL, proses take uper, dan  izin Amdal serta UPL-UKL.

Menjawab persoalan tersebut, kepala dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur, Bernat mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihak manajemen perusahaan baru mengajukan proses perizinan Amdal."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun