Mohon tunggu...
Yartono
Yartono Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Nama :Yartono

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kerjasama BUMDes Kelola Jalan Eks Pertamina Berpotensi Konflik

24 Mei 2018   14:35 Diperbarui: 24 Mei 2018   16:11 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto aparat kepolisian mengamankan alsi damai warga masyarakat desa Karang Langit, yang menutup jalur hauling tambang dijalan eks pertamiana beberapa minggu lalu.

Tamiang Layang-Polimek yang terjadi atas pengelolaan jalan Eks Pertamina di Kabupaten Barito Tinur, Kalimantan Tengah yang memiliki sepanjang 60 kilometer dari titik 0 (nol)  di Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui hingga kawasan pelabuhan di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, berpotensi melanggar hukum dan dapat menimbulkan konflik.

 Pasalnya ada saat ini ada kerjasama  pihak PT pertamina perseo dengan APBDes yang  katanya  juga turut mengelola jalan tersebut ,kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD)  Barito Timur, Kalimantan Tengah, Fristio S. Sos di Tamiang Layang, Rabu,(23/5) siang. 

"Jika ini  pemerintah  setempat   membiarkan, Kemungkinan besar akan terjadi kerusuhan atau konflik," katanya .

Foto Fristio, anggota DPRD Kabupaten Bartim.
Foto Fristio, anggota DPRD Kabupaten Bartim.
Menurut Fristio, PT Pertamina hanya mengklaim bahwa jalan tersebut adalah aset milik PT Pertamina selaku perusahaan BUMN.Namun tidak bisa membuktikan keabsahan kepemilikan atas jalan tersebut. 

Politisi PDIP ini menbahkan,  memang dalam roh UUD 1945 utamanya pasal 33,Bumi,air laut  beserta  kekayaan alam yang terkandung diatas dan didalam dikuasai oleh negara, sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. 

Pada dasarnya, PT Pertamina pernah memakai dan melintasi jalan tersebut. Namun PT Pertamina memiliki kealfaan dengan tidak mendaftarkan jalan tersebut sebagai aset.Artinya legalitas  keabsahannya secara hukum dipertanyakan.Karena tidak mungkin menjadi nilai aset yang tinggi. Pada saat memiliki potensi menjadi pendapatan. Baru mengklaim bahwa jalan tersebut aset PT Pertamina.

"Saya sudah pernah kunjungi kementerian, PT Pertamina dan pihak lainnya. Tidak ada bukti yang menyatakan jalan tersebut merupakan aset milik BUMN, "tegas Fristio.

Diungkapkannya,  gambaran sekilas jalan eks Pertamina, dalam jangka puluhan tahunJika Pertamina merasa memiliki jalan tersebut, namun dipakai pihak tertentu selama puluhan tahun dan PT Pertamina tidak keberatan. Itu membuktikan PT Pertamina lemah dibidang pembuktian bahwa jalan tersebut merupakan aset.

Berdasarkan pertemuan dengan

pihak kementerian, dinyatakan bahwa jalan tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Fristio menilai kerjasama yang telah dibuat merupakan kerjasama sepihak. Sebab, kerjasama dengan BUMDes bisa dilaksanakan jika ada Perbup yang merupakan petunjuk teknis turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun