Tamiang Layang-Polimek yang terjadi atas pengelolaan jalan Eks Pertamina di Kabupaten Barito Tinur, Kalimantan Tengah yang memiliki sepanjang 60 kilometer dari titik 0 (nol) Â di Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui hingga kawasan pelabuhan di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, berpotensi melanggar hukum dan dapat menimbulkan konflik.
 Pasalnya ada saat ini ada kerjasama  pihak PT pertamina perseo dengan APBDes yang  katanya  juga turut mengelola jalan tersebut ,kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD)  Barito Timur, Kalimantan Tengah, Fristio S. Sos di Tamiang Layang, Rabu,(23/5) siang.Â
"Jika ini  pemerintah  setempat  membiarkan, Kemungkinan besar akan terjadi kerusuhan atau konflik," katanya .
Politisi PDIP ini menbahkan,  memang dalam roh UUD 1945 utamanya pasal 33,Bumi,air laut  beserta  kekayaan alam yang terkandung diatas dan didalam dikuasai oleh negara, sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.Â
Pada dasarnya, PT Pertamina pernah memakai dan melintasi jalan tersebut. Namun PT Pertamina memiliki kealfaan dengan tidak mendaftarkan jalan tersebut sebagai aset.Artinya legalitas  keabsahannya secara hukum dipertanyakan.Karena tidak mungkin menjadi nilai aset yang tinggi. Pada saat memiliki potensi menjadi pendapatan. Baru mengklaim bahwa jalan tersebut aset PT Pertamina.
"Saya sudah pernah kunjungi kementerian, PT Pertamina dan pihak lainnya. Tidak ada bukti yang menyatakan jalan tersebut merupakan aset milik BUMN, "tegas Fristio.
Diungkapkannya, Â gambaran sekilas jalan eks Pertamina, dalam jangka puluhan tahunJika Pertamina merasa memiliki jalan tersebut, namun dipakai pihak tertentu selama puluhan tahun dan PT Pertamina tidak keberatan. Itu membuktikan PT Pertamina lemah dibidang pembuktian bahwa jalan tersebut merupakan aset.
Berdasarkan pertemuan dengan
pihak kementerian, dinyatakan bahwa jalan tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Fristio menilai kerjasama yang telah dibuat merupakan kerjasama sepihak. Sebab, kerjasama dengan BUMDes bisa dilaksanakan jika ada Perbup yang merupakan petunjuk teknis turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya.