Mohon tunggu...
Yartono
Yartono Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Nama :Yartono

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ratusan KK Warga Desa Janah Jari Ancam Duduki Lahan Kelapa Sawit

23 Mei 2018   16:10 Diperbarui: 23 Mei 2018   16:20 747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto lokasi HGU didesaJanah Jari, kecatan, Kabupaten Bartim ,Provinsi Kalteng yang akan diduduki warga

Tamiang  Layang-Persoalan sengketa penyerobotan lahan perkebunan kelapa sawit  didesa Janah Jari, Kecamatan  Awang, Kabupaten BaritoTimur Provinsi Kalimantan Tengah  laksana gunung es. Informasi  yang didapatkan  ada ratusan  kepala keluarga (KK)   Desa Janah Jari  , sudah merencanakan menduduki kebun sawit di dalam desa mereka.

Aksi warga ini dipicu kabar bahwa HGU lahan perkebunan karet   milik PT Sandabi Indah Lestari (SIL)  secara diam-diam  telah ditake uper  keperkebunan  kelapa sawit  ,PT  Borneo Ketapang Indah  (BKI) CAA grup tanpa adanya sosialisasi  dengan masyarakat  setempat.

Informasi dikonfirmasi   , kepala desa Janah Jari, Dikianto Utiu , sejumlah pekerja dari perusahaan perkebunan sawit  saat ini  tengah melakukan  penggusuran  lahan  perkebunan  karet  diarel HGU PT SIL  untuk  diganti dengan komoditi  kelapa sawit.

"Warga terpaksa menduduki lahan karena lahan desa yang telah ditetapkan seauai perjanjian tahun 1991 dengan radius 2500 meter   kembali diganggu oleh perusahaan PT BKI.  sehingga kami sudah merencanakan  beramai-ramai datang ke lokasi, untuk  melakukan  pematokan tanah  antara  RT02 dan RT 03 Desa Janah Jari  yang digarap  oleh perusahaan." kata Dikianto, Rabu, (23/5).

Menurutnya, warga tidak akan pindah dari lokasi lahan yang diduduki yang selama ini telah ditetapkan menjadi lahan desa setelah beberapa tahun silam dibuatkan surat pernyataan  oleh kades  beserta warga.

Selama ini lahan tersebut kerap diklaim sebagai lahan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). "Ini sudah jelas kalau lahan tersebut masuk dalam Desa Janah Jari . Kalau ada pihak-pihak yang mencoba mengganggu tanah masyarakat, kami tetap akan berjuang mempertanahkannya," tegas Dikianto. (Yartono). 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun