Mohon tunggu...
Yara Fatrizia
Yara Fatrizia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ahmad Dahlan University

Communication 17

Selanjutnya

Tutup

Film

Pelecehan Seksual Berkedok Fetish dalam Film Penyalin Cahaya

17 Januari 2022   08:21 Diperbarui: 17 Januari 2022   08:28 2145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Film. Sumber ilustrasi: PEXELS/Martin Lopez

Penyalin Cahaya menjadi sorotan publik setelah resmi tayang di Netflix dengan judul Photocopier pada tanggal 13 Januari 2022. Film yang disutradarai oleh Wregas Bhanuteja ini pertama kali tayang di Busan International Film Festival (BIFF) pada Oktober 2021 lalu. Tidak hanya itu film Penyalin Cahaya juga berhasil memborong 12 piala citra dalam Festival Film Indonesia mengalahkan film Marlina Si Pembunuh Empat Babak.

Sebenarnya film ini bercerita tentang apa sih ? Film yang bergenre mystery thriller ini menceritakan sosok Sur yang mengalami pelecehan sosial dalam komunitas teater di kampusnya. Perjuangan Sur mencari keadilan atas kasus penyebaran foto dirinya ketika sedang mabuk menjadi konflik dalam film ini. Akibat peristiwa itu juga Sur menelan kenyataan pahit bahwa ia harus kehilangan beasiswa dan diusir dari rumahnya.

Ketika menonton film ini mungkin tanpa sadar kita diajak untuk berpikir dan memahami bagaimana isu pelecehan seksual disampaikan secara tidak lansung. Isu pelecehan seksual dibungkus dalam simbol dan metafora yang pada akhirnya tidak menghibur namun mengajak penonton untuk berkonsentrasi.

Kasus pelecehan seksual sebenarnya sudah menjadi problem sosial di masyarakat. Dalam beberapa kasus korban seringkali tidak melakukan pembelaan dan menganggap penyimpangan seksual yang dialaminya adalah sebuah kewajaran. Faktanya kasus penyimpangan seksual bukanlah hal yang sepele. Kasus ini dapat mengarah pada pelecehan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kerugian material dan beban psikis. Berdasarkan data Indonesian Judicial Recearch Society (IJRS) korban enggan melapor karena rasa malu, takut, dan khawatir aibnya menjadi konsumsi publik.

Jika diamati dalam film Penyalin Cahaya tokoh Rama secara tersirat digambarkan mengalami gangguan penyimpangan seksual. Penyimpangan seksual yang dilakukannya dikenal dengan istilah Fetish. Dalam jurnal Kertha Semaya Tahun 2020 dijelaskan bahwa Fetish adalah dorongan seksual yang diarahkan pada benda milik lawan jenis dan mengharuskan mengenakan objek tertentu serta melakukan kekerasan untuk membangun hasrat seksual. Dapat dilihat bagaimana Rama mengambil foto dan melakukan kekerasan kepada beberapa temannya untuk mendapatkan kepuasan seksual. Korban pelecehan seksual Rama bukan hanya wanita tetapi juga lelaki. Hal ini seperti menegaskan bahwa tidak ada gender yang aman dari pelaku pelecehan seksual.

Para penonton dibuat emosi ketika korban harus meminta maaf atas tuduhan pencemaran nama baik yang didapatkannya ketika berusaha memperoleh keadilan atas kasusnya. Bahkan kesenjangan sosial menjadi momok menakutkan yang menyebabkan korban menjadi lemah dan tak berdaya. Penyalin Cahaya seolah membebaskan penonton memaknai sendiri apa yang sebenarnya terjadi dengan simbol tersirat dan mengakhirinya dengan tanda tanya.

Pelecehan seksual berkedok fetish inilah yang menyebabkan beberapa oknum memaklumi pelaku sebagai penderita gangguan kejiwaan. Hal ini sejalan dengan Pasal 44 KUHP yang memberikan penjelasan bahwa seseorang yang mengalami gangguan karena sakit, maka tidak dapat dipertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya. Jika mengacu pada pasal ini maka bisa saja pelaku pelecehan seksual berkedok fetish ini bebas dari gugatan pidana. Namun karena telah merugikan korban, maka sudah saatnya hukum yang menjawab pertanyaan tersebut.

Bagaimana masih ingin memaklumi pelaku pelecehan seksual yang bersembunyi dibalik gangguan seksualnya ? atau masih malu untuk melaporkan pelaku ketika menjadi korban ?

Be a Smart People and Thankyou For Reading

Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun