Mohon tunggu...
Yansean Sianturi
Yansean Sianturi Mohon Tunggu... Lainnya - learn to share with others

be joyfull in hope

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Saifudin Ibrahim, Refleksi atau Fenomena

26 Mei 2022   18:32 Diperbarui: 31 Mei 2022   06:57 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto : suara.com

Belum selesai proses peradilan M. Kace atas tuduhan penistaan agama, bangsa Indonesia kembali dikejutkan oleh sosok  Saifudin Ibrahim. Sebelum beliau pergi menuju ke Amerika Serikat, terlihat Saifudin Ibrahim aktif mengikuti proses persidangan M. Kace. Kilas balik, jejak digitalnya pada media Youtube tampak beliau rajin memberitakan proses persidangan tersebut. Saifudin Ibrahim bahkan turut mendukung M. Kace  termasuk memotivasi keluarga dan komunikasi dengan pengacaranya. Namun apa mau dikata, nasib berkata lain M. Kace divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). Kecewa dengan putusan tersebut, Saifudin atau yang dikenal dengan nama Abraham Ben Moses lalu pergi ke Amerika.

Di Negeri Paman Sam, Abraham Ben Moses menumpahkan semua kekecewaannya atas vonis hakim tersebut.  Saifudin semakin rajin menyiarkan konten terkait 300 ayat di Al-Quran. Menurut Saifudin, 300 ayat tersebut diduga berisikan ajakan radikalisme, rasisme dan penghinaan terhadap golongan lain.  Terakhir, beliau meminta jika tidak bisa dihapus ayat tersebut dapat diskip atau dilewati saja. Sulit memang, bagaimana mungkin untuk melewati atau menskip satu ayat dalam kitab suci, apalagi ini hingga 300 ayat.

Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah mengambil tindakan tegas dan Saifudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Saifudin disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana, Puteranegara.(2022). Sindonews. Info terakhir pemerintah melalui interpol sedang berkoordinasi untuk membawa pulang yang bersangkutan ke tanah air. Harapannya, setelah berada di tanah air proses persidangan dapat dilakukan dan memberikan efek jera bagi Saifudin maupun yang lainnya.

Menariknya dalam pelariannya hingga saat ini, Saifudin sering melontarkan kalimat agar pemerintah tidak perlu repot-repot  mencarinya. " Saya adalah korban dari Pasal 156a KUHP," ujarnya. Saifudin Ibrahim merasa bahwa hukum di Indonesia tidak adil. M. Kace dihukum 10 tahun sedangkan Yahya Waloni dihukum ringan, padahal pasal yang dituduhkan sama dengan pasal yang pernah dituduhkan juga kepadanya. Saifudin juga meminta agar semua penista agama Kristiani, antara lain :

 Habib Riziq, yang bilang "kalau Tuhan lahir bidannya siapa?".

 Abdul Somad, yang bilang "di salib ada jin kafir, apakah dia sudah melihat di salib ada jin?"

"Irene Handono, Kainama, Felix Siauw, Nandar dan semua mualaf manusia apokrif", ucapnya dikutip dari Kronologi 300 Ayat Abad Ke 7, Zumber Malapetak4 Dunia, laman Youtube, (22 Mar 2022)

Dalam video tersebut, Pendeta Saifudin menyebut dirinya akan diam, jika semuanya sudah ditangkap dan bersedia kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. Saifudin berkeinginan agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya, jangan berat sebelah hanya kepada penista agama Islam saja. Saifudin yakin, bahwa Dia tidak bisa ditangkap di Amerika alasan utamanya adalah "dirinya bukan pelaku kriminal". Apalagi pemerintah Amerika tidak mengenal undang-undang yang dituduhkan kepadanya yaitu, pasal penistaan agama.

Maraknya mualaf dan murtadin di medsos yang mengambil ruang-ruang ceramah atau khotbah,  merupakan fenomena baru. Kemajuan teknologi dan media sosial memiliki keuntungan, namun juga melahirkan dampak lainnya. Media sosial sering dijadikan ruang berdebat dan menuding pihak lainnya. Hal ini bisa dicegah dan dikurangi dampaknya jika pemerintah dapat bertindak tegas dan adil. 

Fenomena baru ini tidak bisa hanya ditindak melalui proses penegakan hukum semata. Kementerian Agama melalui masing-masing Bimasnya, juga perlu memberikan pendidikan khusus terkait materi  persatuan dan kesatuan bangsa kepada semua penceramah. Bila perlu penceramah yang  isi ceramahnya mengganggu kerukunan langsung saja ditertibkan. Ada pepatah, " tidak ada asap, kalau tidak ada api". Janganlah pepatah ini menjadi pembenaran oleh oknum tertentu untuk membalas dan menjelekkan agama lainnya. Hukum harus dilaksanakan tanpa pandang bulu. Jangan ada lagi pihak yang merasa dimanjakan dan pihak yang lain dirugikan. Jika M. Kace divonis 10 tahun, maka pihak lain yang menista agama Kristen juga harus diproses dan dihukum 10 tahun. Penegak hukum yang meringankan hukuman seseorang, seperti  kasus Yahya Waloni juga harus memiliki argumen dasar hukum yang kuat. Putusan yang adil diperlukan untuk mencegah kasus serupa tidak muncul kembali dan efek jeranya bisa dirasakan oleh semua pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun