Mohon tunggu...
Yansean Sianturi
Yansean Sianturi Mohon Tunggu... Lainnya - learn to share with others

be joyfull in hope

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bahaya Pasca Pemberlakuan PSBB

12 April 2020   12:40 Diperbarui: 12 April 2020   15:56 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah terlaksana di Jabodetabek. Hal ini dilakukan menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan tentang pemberlakuan PSBB di wilayah tersebut. Beberapa Provinsi lain, sambil melihat perkembangan pelaksanaan PSBB di Jabodetabek  kemungkinan juga akan mengusulkan PSBB. 

Pemberlakuan PSSB ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Bahkan beberapa negara lain seperti Italia, Perancis, Arab Saudi, Malaysia dan lain-lain telah memutuskan memperpanjang masa lockdown di wilayahnya. Wajar diperpanjang, karena pandemi di berbagai negara tersebut juga belum selesai.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pandemi covid-19 tidak mudah diberantas karena penyebarannya ditularkan melalui manusia ke manusia. Pemerintah kesulitan memutus rantai penyebaran Covid-19 karena terkait pergerakan (migrasi) penduduk. Covid-19 juga susah dideteksi karena penyakit ini dapat saja ditularkan oleh orang tanpa gejala, apalagi yang suka berpergian kesana-kemari.

Tindakan cepat dari pemerintah, baik itu pusat maupun daerah sudah tepat dengan memberlakukan PSBB di berbagai daerah terdampak. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menindak tegas para pelanggar. Pemberlakuan ini memiliki konsekuensi hukum berupa denda maupun pidana bagi siapa saja yang melanggar. 

Namun tindakan dalam PSBB saja tidaklah cukup perlu diikuti agenda aksi berikutnya . Mengapa diperlukan tindaklanjut, karena yang dikelola adalah perilaku manusia. Manusia perlu memenuhi kebutuhan dasarnya yaitu pangan, sandang dan papan. Manusia perlu uang dan bekerja untuk mencukupi keperluan tersebut. Saat ini warga di beberapa wilayah sudah dibatasi bekerja keluar rumah mencari nafkah untuk keluarganya. 

Sebagaimana diketahui bersama, beberapa perusahaan swasta juga telah melakukan tindakan PHK, belum lagi perusahaan lainnya yang akan segera menyusul. Pemerintah pusat maupun daerah perlu terus berkoordinasi terutama menghadapi ancaman pasca PSBB. 

Dampaknya adalah pemerintah perlu segera melakukan pemutakhiran ulang data penduduk miskin dan yang akan menyusul miskin. Data yang dimiliki oleh pemerintah saat ini sudah usang dan tidak bisa lagi digunakan. Pemerintah pusat telah tepat yaitu menerbitkan kartu program pra kerja. Namun, program ini perlu dipercepat realisasinya agar paralel dengan penerapan PSBB yang mulai dilakukan di beberapa daerah. Apalagi dana untuk bantuan sosial bagi wilayah yang telah memberlakukan PSBB hingga saat ini belum jelas. Masyarakat telah dilarang bekerja diluar, namun bantuan sosial belum ada.

Wajar saja jika warga sekarang bertanya-tanya. Apakah penerapan PSBB di Jabodetabek ini terlampau terburu-buru dan tanpa perencanaan? 

Seharusnya data siapa saja warga yang di PHK dan akan di PHK sudah dimiliki oleh pemerintah daerah melalui pengumpulan data dari Kelurahan atau Desa. Sekali lagi, bahwa bahaya kelaparan karena tidak punya uang untuk membeli sembako bagi anak dan istrinya yang kena PHK telah ada didepan mata.

Selain bahaya kelaparan, ancaman gangguan jiwa dan bahaya kriminal yang tinggi juga akan muncul. Pemerintah perlu segera membuat program padat karya untuk menyerap tenaga kerja yang terkena PHK. 

Program padat karya bagi warga yang terdampak dapat dilakukan dengan bekerja sambil menggunakan masker dan menjaga jarak (Physical Distancing). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun