Mohon tunggu...
Yansean Sianturi
Yansean Sianturi Mohon Tunggu... Lainnya - learn to share with others

be joyfull in hope

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Penjualan Obat Ilegal Online

14 Januari 2018   17:44 Diperbarui: 15 Januari 2018   09:30 1802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Akhir - akhir ini, sering diberitakan pada beberapa media online bahwa telah terjadi penindakan terhadap pedagang (pengedar) obat - obatan ilegal dan palsu yang dijual online. Hal ini terjadi, karena peraturan khusus yang mengatur mengenai cara atau mekanisme distribusi obat online, memang masih belum ada sehingga celah ini sering dimanfaatkan oleh para oknum untuk melakukan tindakan melawan hukum. Beberapa contoh obat ilegal yang dijual secara online antara lain obat pelangsing, obat kuat bagi pria dan obat penambah gairah wanita serta jenis obat lainnya. Obat - obatan tersebut sering dikonsumsi oleh masyarakat untuk menambah vitalitas tanpa mempertimbangkan resiko/bahaya/efek sampingnya.  Sebelum berdiskusi lebih jauh, kiranya masyarakat perlu mengetahui juga mengenai kriteria obat yang dapat dikatakan ilegal, yaitu : 

  • ijin edar palsu dan tidak memiliki nomor ijin edar/registrasi,
  • obat yang kandungannya tidak sesuai dengan tulisan yang tercantum dalam kemasan,
  • obat yang klaimnya tidak sesuai dengan standarnya,
  • obat palsu,
  • obat terlarang (penyalahgunaan obat),
  • obat yang telah kadaluarsa dan dijual kembali,
  • obat impor yang masuk secara ilegal, karena tidak berkoordinasi dengan pihak BPOM dan tidak berlabel bahasa Indonesia,
  • obat tradisional yang mengandung bahan obat kimia.

Selain kriteria obat yang telah dijelaskan di atas , jalur distribusi pun memegang peranan sehingga obat bisa terjaga mutunya sampai dibeli dan layak dikonsumsi oleh masyarakat. Peredaran obat keras dan ilegal kini tidak lagi dijual secara konvensional yaitu melalui fasilitas kesehatan resmi seperti apotik, puskemas maupun rumah sakit yang berijin. Kini penjual yang tidak memiliki ijin sering terlihat mentransaksikan obat secara online dengan memanfaatkan media sosial yang tengah berkembang pesat. Mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat 5 Undang - Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 bahwa setiap fasilitas kesehatan dalam mendistribusikan obat wajib memiliki ijin, maka jika tidak memiliki ijin dapat dikategorikan sebagai ilegal.

Pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan jelas menyebutkan bahwa (2 ) setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. (3) Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pertanyaannya adalah, apakah penjualan obat secara online dapat menjamin standar mutu sesuai dengan persyaratan cara produksi dan cara distribusi obat yang baik?

Lembaga Pemerintah yang berwenang di Negara ini untuk mengawasi produksi dan distribusi obat yaitu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, melalui BPOM sudah seharusnya diberikan penguatan dan wewenang serta payung hukum yang jelas sehingga dapat bertindak tanpa keraguan dan bekerja maksimal terkait pemberantasan obat ilegal yang dijual melalui media online. Selain diperlukannya Undang - Undang yang mengatur penjualan obat secara online, maka pembentukan Direktorat Khusus yang menangani masalah siber di BPOM sudah tidak dapat ditunda lagi. Koordinasi dengan lembaga terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika juga perlu dilakukan terus - menerus agar dapat memblokir situs - situs jual obat yang melanggar hukum.

Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi menghasilkan kemudahan di masyarakat dan harga barang menjadi lebih murah, terbukti dengan semakin meningkatnya perdagangan daring. Namun, kemajuan teknologi tersebut jangan sampai menimbulkan korban di masyarakat karena keterbatasan pengetahuan mereka terhadap obat palsu atau obat yang belum memiliki ijin edar. Tidak dapat dipungkiri bahwa pertumbuhan media online yang demikian pesat saat ini terasa belum mampu diikuti oleh sarana penunjang lainnya sehingga mengakibatkan aparat kesulitan  mengawasi kandungan yang terdapat dalam obat dan peredarannya. Hal ini, menimbulkan efek negatif yaitu aspek perlindungan kepada konsumen menjadi lemah. Jika, kita ingin mengembalikan istilah "Konsumen adalah Raja" dan bukan sebagai obyek apalagi menyangkut masalah kesehatan, sudah saatnya obat palsu dan obat ilegal yang beredar secara online diberantas dan ditindak lebih tegas lagi.

Salam Hidup Sehat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun