Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Juru ketik di emperbaca.com. Penulis generalis. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Pisau Bermata Dua Paguyuban Kelas dan Komite Sekolah

9 Maret 2023   12:13 Diperbarui: 14 Maret 2023   15:12 4934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi paguyuban kelas dan komite sekolah. Sumber: kompas.com/Rahmat Rahman Patty

Adakah Bapak, Ibu, dan saudara-saudari disini yang jadi pengurus komite sekolah atau ketua paguyuban kelas? Bagaimana rasanya jadi pihak yang bisa mempengaruhi keputusan guru dan sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan?

Mempengaruhi?! Memangnya kami penguasa bisa mempengaruhi guru dan sekolah segala.

Faktanya memang terjadi euforia atas dilibatkannya keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan.

Paguyuban Orang Tua

Paguyuban orang tua (disebut juga dengan paguyuban kelas) adalah wujud teknis pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan yang termaktub dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.

Paguyuban kelas beranggotakan seluruh orang tua atau wali dari peserta didik yang belajar di suatu kelas. Sejak si anak masuk sampai lulus sekolah, orang tua atau walinya otomatis jadi anggota paguyuban kelas.

Fungsi dibentuknya paguyuban ini antara lain sebagai wadah komunikasi antar-orang tua, membangun dan menciptakan sinergitas antara sekolah, keluarga, dan masyarakat. Begitu yang tercantum pada Petunjuk Teknis Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Sekolah Dasar yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek.

Berhubung anak-anak saya masih SD, jadi yang saya baca tuntas adalah petunjuk teknis SD, sementara untuk SMP hanya sekilas, dan yang SMA tidak saya baca karena masih beberapa tahun lagi anak saya duduk di SMA.

Buku teknis Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Sekolah dapat diunduh di repository.kemdikbud.go.id | Sumber: Kemdikbudristek RI
Buku teknis Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Sekolah dapat diunduh di repository.kemdikbud.go.id | Sumber: Kemdikbudristek RI
Kemudian, landasan utama dari pembentukan paguyuban adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pada Bab XV Pasal 54 UU Sisdiknas tertulis:

 1. Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun