Masa Berlaku SIM di Berbagai Negara
Wacana tentang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) seumur hidup. Jangan hanya dijadikan bahan perumusan belaka, demi tujuan politik atau apapun. Namun harus dilaksanakan sesegera mungkin dan disesuaikan dengan kebutuhan rakyat.
Supaya tidak menjadi polemik dikalangan masyarakat. Karena wacana tersebut ada pro dan kontranya. Terlebih,kala sebagian masyarakat hendak mengurus SIM. Sudah terbayang kerumitan maupun kesulitan-kesulitannya.
Perlu diketahui, hanya di negara Thailand dan Indonesia, yang meberlakukan masa berlaku SIM selama lima tahun. Ditanggal lahir sang pemegang SIM itu sendiri.
Padahal, negara tetangga yakni Malaysia menerapkan masa berlaku SIM selama 10 tahun.Sementara di Singapura SIM untuk warga negaranya berlaku seumur hidup, artinya tidak perlu diperpanjang. Akan tetapi, bagi warga asing yang memiliki SIM hanya berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Hal itu menandakan,kebanyakan negara-negara di dunia umumnya memiliki masa berlaku SIM hanya 10 tahun. Contohnya di Inggris, dimana masa berlaku SIM sampai pemegangnya berusia 70 tahun. Dan diterbirkan sejak usia 18 tahun. Tap, setiap 10 tahun sekali harus pembaruan SIM berupa pemasangan foto terbaru.
Fakta-fakta tersebut, harus menjadi dasar pemerintah Indonesia. Memperbaharui masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) dengan baik dan cermat. Yang disesuaikan kondisi dan keinginan masyarakat, demi kenyamanan masyarakat itu sendiri.