Mudik atau pulang kampung merupakan kegiatan masyarakat perantauan untuk pulang ke kampung halamannya, di Indonesia sendiri mudik menjadi tradisi tahunan menjelang Hari Raya Besar Keagamaan.Â
Mudik menjadi kesempatan masyarakat yang merantau di kota-kota besar untuk berkumpul dengan orang tua dan sanak saudara.
Tentu saja momentum mudik lebaran tahun 2022 ini sangat dinantikan oleh seluruh masyarakat Indonesia hal ini terbukti dengan hasil survei Kementerian Perhubungan yang menyatakan bahwa pada 2022 ini pergerakan pemudik di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai 85,5 juta orang.Â
Pada tahun ini pemerintah kembali mengizinkan kembali masyarakat untuk mudik atau pulang kampung ke kampung halamannya setelah 2 tahun belakang ini pemerintah melarang masyarakat untuk mudik dikarenakan pandemi covid 19 yang melanda Indonesia. 85,5 juta orang pemudik yang diperkirakan merupakan jumlah yang cukup besar daripada tahun-tahun sebelumnya.Â
Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif Sandiaga Uno telah memastikan momentum mudik lebaran tahun ini dapat berjalan dengan aman selamat serta sehat.Â
Dalam acara excited Weekly Press Briefing Sandiaga Uno mengatakan "Kita harus betul-betul mempersiapkan yang berkendara harus dalam kondisi prima, juga tidak mengantuk, istirahat yang cukup dan dipastikan CHSE-nya, agar kita dapat menyukseskan program pemerintah agar dapat mudik dengan aman," Â Jakarta, Senin (25 April 2022).Â
Adapun berikut hal-hal yang perlu anda ketahui jika ingin Mudik lebaran di Tahun 2022 :
1. Meskipun mudik kembali dibolehkan oleh pemerintah akan tetapi, mudik atau pulang kampung pada tahun ini memiliki syarat dan ketentuan, seperti yang tertuang dalam surat edaran satuan tugas penanganan covid 19 tentang Ketentuan perjalanan dalam negeri dalam masa pandemi. Adapun aturan mudik lebaran tahun 2022 ini adalahÂ
Bagi calon pemudik yang sudah vaksin dosis 3 atau booster tidak wajib menunjukkan hasil test Rapid antigen atau PCR.Â
Bagi calon pemudik baru mendapatkan vaksin dosis 2 wajib menunjukkan hasil tes negatif Rapid antigen 1X24 jam atau PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.Â