Sebuah artikel yang telah tayang di Kompas.com (31/03/2018) dengan judul, "Menkes: Cacing di Makarel Kaleng Tak Berbahaya Asal Diolah dengan Benar".  Nara sumber artikel ini adalah Menteri Kesehatan RI  Nila F Moeloek yang mengatakan bahwa cacing pada ikan makarel kaleng yang  heboh belakangan ini tidak berbahaya selama makanan itu diolah dengan  benar. Menurut Nila, cacing justru mengandung protein.  Â
Beliau menegaskan dengan menyatakan bahwa "Setahu saya itu (ikan makarel) kan enggak dimakan mentah, kita kan  goreng lagi atau dimasak lagi. Cacingnya matilah. Cacing itu sebenarnya  isinya protein, berbagai contoh saja tapi saya kira kalau sudah dimasak  kan saya kira juga steril. Insya Allah enggak kenapa-kenapa," kata Nila  di Gedung DPR RI, Kamis (29/3/2018). Selain itu, lanjut Nila, cacing hanya berkembang biak di tempat yang  cocok dengan siklus hidupnya.
Secara rasional, Â bila banyak peminat, Â maka akan muncul usaha restoran cacing goreng, Â karena cacing mengandung protein. Â Ide ini adalah salah satu dampak positif dari uraian Menteri Kesehatan RI. Â Selama ini, yang saya tau, Â salah satu faedah ekonomis dari usaha pembiakan cacing adalah untuk makanan ternak, khususnya ikan hias.Â
 Cacing beku adalah salah satu makanan ikan yang mahal dan banyak permintaannya.  Telah banyak usaha budidaya cacing beku.  Dengan adanya ide bahwa cacing bisa juga untuk dimakan manusia, salah satunya adalah cacing goreng, maka usaha pembiakan cacing semakin besar untuk menghasilkan nilai tambah nasional.
Sekalipun cacing mengandung protein yang tinggi, tetapi banyak teman saya yang tidak setuju terhadap usaha cacing goreng menjadi makanan manusia. Kecuali bila tidak ada makanan lain selain cacing. Teman-teman yang menolak usaha cacing goreng, Â menghendaki agar prosuden ikan kaleng yang di dalamnya terdapat cacing, Â seyogianya pemerintah menindak tegas, tidak hanya menarik produk dari pasar, tetapi kepada pelaku industri diberi hukuman jera agar peristiwa yang sama tidak terjadi lagi ke depan.
Secara industri, produsen ikan kaleng berkewajiban melakukan pengendalian kualitas produksi sesuai dengan yang dijanjikan kepada konsumen. Â Produsen ikan kaleng menjanjikan bahwa isinya adalah ikan, dan tidak pernah menjanjikan bahwa ada cacing di dalamnya. Â Berlandaskan pada fakta ini, maka minimal ada dua hukuman kepada produsen dan juga kepada para pedagang yang memperdagangkan produksi ikan kaleng yang mengandung cacing.Â
Pertama, kelalaian dalam melakukan pengendalian kualitas produksi. Â Kedua, penipuan terhadap isi produk. Â Sampai sekarang masih belum ada berita bahwa kepada produsen ikan kaleng diancam hukuman pidana atas kelalaian dalam menjalankan proses pengendalian produksi.
Dihimbau kepada pemerintah untuk serius mengendalikan bahan makanan yang diedarkan kepada pubik di Indonesia. Â Seperti, Â masih ada bahan makanan yang masih diedarkan tetapi telah daluarsa, termasuk bahan makanan yang diimpor dari luar negeri. Â Di negara-negara maju,khususnya negara-negara komunikas Eropa, Â sangat ketat dalam mengimpor bahan makanan dari luar negeri, Â untuk memastikan bahwa makan yang sehat yang diedarkan kepada rakyat. Â Sebagian besar sumber penyakit adalah dari bahan makanan yang kurang sehat.Â
Sekalipun cacing dinilai mengandung protein, Â saya termasuk tidak setuju terhadap usaha restoran cacing goreng untuk dimakan manusia.Â