Mohon tunggu...
Yafet Ronaldies
Yafet Ronaldies Mohon Tunggu... Freelancer - Human Mood-an

Ordinary Writer || Digital Writer || Freelance || Hobi makan || Enjoy Cook {Linke Ideologie}

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hubungan Antropologi dengan Hukum

31 Juli 2022   10:00 Diperbarui: 31 Juli 2022   10:00 6811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Antropologi sebagai salah satu ilmu sosial mempunyai bidang kajian sendiri yang dapat dibedakan dengan ilmu sisial lainnya, seperti sosiologi, ilmu ekonomi, ilmu politik, kriminologi dan lain-lainnya. 

Antropologi juga dapat dikelompokan dalam cabang ilmu humaniora karena kajiannya yang terfokus pada manusia dan kebudayaannya. Sebagaimana sudah dijelaskan, secara umum dapat dikatakan antropologi merupakan ilmu yang mempelajari manusia dari segi keragaman fisiknya, masyarakatnya, dan kebudayaannya. 

Seperti yang pernah diungkapkan Koentjaraningrat bahwa ruang lingkup dan dasar antropologi belum mencapai kemantapan dan bentuk umum yang seragam di semua pusat ilmiah di dunia. 

Dalam ilmu antropologi hukum dipelajari juga mengenai peran, status atau kedudukan, nilai, norma dan juga budaya atau kebudayaan. Semuanya ini merupakan hal-hal yang sangat erat kaitannya dengan ilmu antropologi hukum.

Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kebudayaan manusia mengalami perkembangan pula. Termasuk perkembangan Hukum. Peradaban yang semakin berkembang membuat kehidupan manusia sangat membutuhkan aturan yang dapat membatasi prilaku manusia sendiri yang telah banyak menyimpang seiring dengan perkembangan pemikiran manusia yang semakin maju.

Aturan atau hukum tersebut mengalami perubahan dan terus mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Untuk itu, suatu negara hukum sangat perlu mengadakan pembangunan terutama di bidang hukum. Mengenai pembangunan hukum ini tidaklah mudah dilakukan. Hal ini disebabkan pembangunan hukum tersebut tidak boleh bertentangan dengan tertib hukum yang lain.

Antroplogi berasal dari bahasa Yunani, yaitu anthropos yang berarti manusia, dan logos yang berarti ilmu. Antropologi mempelajari menusia sebagai makhluk biologis, sekaligus makhluk sosial. Ada beberapa pengertian mengenai antropologi, yaitu sebagai berikut:

a) Antropologi merupakan salah satu cabang ilmu sosial yang mempelajari budaya masyarakat etnis tertentu, yang berawal dari ketertarikan orang-orang Eropa dengan melihat ciri-ciri fisik, adat istiadat, dan budaya yang berbeda yang dikenal Eropa.

b) Antropologi lebih memusatkan pada penduduk sebagai masyarakat tunggal, yaitu kesatuan masyarakat yang tinggal di daerah yang sama. Antropologi hampir identik dengan sosiologi. Akan tetapi, sosiologi menitikneratkan pada masyarakat dan kehidupan sosialnya, sedangkan antropologi menitikberatkan pada unsure budaya, pola piker, dan pola kehidupannya.

c) William A. Havilland (1998:6) mengatakan bahwa antropologi adalah studi mengenai umat manusia yang berusaha menyusun generalisasi yang bermanfaat tentang manusia dan perilakunya, serta untuk memperoleh pengertian yang lengkap tentang keragaman manusia.

d) David Hunter (1979:9) mengatakan bahwa antropologi adalah ilmu yang muncul dari keingintahuan yang tidak terbatas mengenai umat manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun