Telah kita ketahui bahwa Infeksi virus Corona disebut COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) dan pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir semua Negara, termasuk Indonesia, hanya dalam waktu beberapa bulan.Â
Sehingga masyarakat Indonesia mengalami trauma seperti terganggu fisik, psikis, psikologi bahkan menyebabkan kematian.
Trauma jiwa yang terberat pada individu sering pula disebut sebagai stress pasca-trauma (post-traumatic strees disorder).Â
Gangguan kecemasan ini telah mendapat perhatian yang besar selama dekade yang lalu, karena para peneliti telah mengeksplorasi pengaruh trauma jangka pendek dan jangka panjang pada anak remaja dan dewasa. Banyak kondisi psikopatologi remaja dan orang dewasa seperti gangguan tingkah laku dan berbagai temuan patologis karakter, yang sebelumnya diduga merupakan produk konflik psikologis internal, terbukti terkait dengan trauma sebelumnya.Â
Biasanya ganguan tersebut terjadi pada individu yang secara langsung menyaksikan sesuatu yang mengancam kehidupan atau integritas individu, mengancam keselamatan anak, pasangan hidup, keluarga dekat, penghancuran tempat tinggal atau komunitasnya, melihat orang lain dicabuti bagian-bagian tubuhnya (mutilasi), sekarat atau mati secara mengerikan, korban kekejaman fisik.
Gangguan stress paca-trauma ini dapat dibedakan dari gangguan jiwa lain yang juga timbul setelah trauma berat, seperti depresi berat, atau anxiety (cemas menyeluruh), yaitu oleh adanya reexperiencing atau penghayatan kembali peristiwa traumatik seolah-olah peristiwa yang mengguncang itu sedang terjadi kembali karena suatu gagasan atau rangsangan lingkungan sekitar.
Hal ini kemudian diikuti penumpulan respon terhadap dunia luar, mulai beberapa waktu sesudah trauma, yaitu berkurangnya minat terhadap aktivitas hidup, perasaan "terlepas" atau terasing dari orang lain, dan perasaan (afek) yang "menyempit". Ditambah lagi dengan kewaspadaan tinggi atau gampang kaget, gangguan tidur, perasaan bersalah karena lolos dari bahaya maut, gangguan daya ingat dan konsentrasi, penghindaran diri aktivitas yang membangkitakan ingatan traumatik itu, dan peningkatan gejala-gejala apabila dihadapkan pada situasi yang menyerupai peristiwa itu.
Namun di tengah traumanya masyarakat Indonesia saat ini telah adanya kebijakan pemerintah untuk New Normal, dalam hal ini juga sebagian dari pada semangat juang melawan Covid-19 yang telah melanda Negeri ini. Akan tetapi perjuangan ini harus ingat dan patuhi Protokol Kesehatan yang berlaku agar perjuangan ini berhasil membangkitkan semangat juang kita untuk kembalinya kestabilan pendidikan, perekonomian, politik dan lain sebagainya yang menyangkut membantu perkembangan Negeri ini.