Kami Meyakini salah satu kunci sukses sistem demokrasi itu di tandai dengan Transparansi dan Keterbukaan pada masyarakat
KPU & BAWASLU Sudah mendorong sistem kita arah yang lebih Baik dengan Pelaporan dana kampanye bagi Caleg maupun Kepala daerah dan Para Calon tersebut boleh menerima Donasi Publik sesuai yang di Syaratkan Undang-undang.
Pak Jokowi-JK pada Pilpres 2014 kemarin sudah membuka donasi Publik, serta Pak Prabowo-Sandi pada tahun ini sama-sama kita ketahui membuka Partisipasi publik untuk dana kampanyenya.
Berupa Alat Peraga Sosialisasi (Spanduk, Kalender, Stiker & Baju Kaos). Dan Boleh Juga Uang Tunai 25 RB sampai 5 Juta Rupiah.
Bagi Bpk/i sdr/i yang belum berkesempatan berpartisipasi dalam penggalangan ini saya mohonkan Do'a Restunya.
Terima Kasih
#Sam2BangunDaerah