Mohon tunggu...
David Asmara
David Asmara Mohon Tunggu... Wiraswasta - Ada Baiknya

Menulis itu menikmati rezeki hidup..

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Putusan "Ngalor Ngidul", Nasib ASN di Tebo Miris

27 Februari 2019   01:41 Diperbarui: 27 Februari 2019   01:47 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Ketua komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tebo, Asriati meminta pemerintah kabupaten Tebo bersikap adil memperlakukan ASN yang tersandung kasus hukum, apalagi terkait dengan kasus korupsi menurut aturannya memang diberhentikan. 
Menurut dia pemerintah mestinya mencari kejelasan terhadap kasus mantan kepala bidang bina marga dinas PUPR kabupatennTebo, Joko Paryadi. Sebelum mengambil keputusan pemberhentiannya. Pemerintah harus mendapatkan kejelasan terlebih dahulu.
" Saya dapat informasi mengenai putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Kasasinya. Pemerintah harus memastikan putusan tersebut," kata Asriati, Rabu (20/2/2019) siang, di gedung DPRD Kabupaten Tebo.
Pemerintah kabupaten jangan bersifat menunggu tetapi harusnya segera bertindak. Ini dapat menimbulkan rasa ketidak adilan bagi mereka ASN yang sudah diberhentikan belum lama ini. 
" Pastikan putusannya dengan benar, kalau memang sudah inkrach harusnya segera diproses. Apalagi kalau betul putusan MA yang menolak permohonan kasasinya sudah dua tahun. Harusnya pemerintah sudah dapat mencari kejelasannya," katanya.

Di Tarik MA

Bupati kabupaten Tebo, H. Sukandar. S. Kom. M.Si menyatakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) Nomor : 1587 K/PID.SUS/2016 tanggal 5 Oktober 2016 yang beredar di media Sosial ditarik kembali oleh pihak MA. Dia menyayangkan tudingan yang asal tuding saja kepada dirinya selaku bupati yang melindungi ASN (Joko Paryadi, red).

" Jangan hanya tuding saja, saya sudah suruh cek bagian hukum. Ternyata surat putusan yang pernah di uploud sama temen-temen di media sosial. Ternyatakan ditarik kembali sama Mahkamah Agung (MA). Persoalannya apa ? silahkan konfirmasi sama pak Kajari Tebo," tegas Sukandar, usai menghadiri lomba kuliner di aula utama kantor bupati Tebo, Senin (25/2/2019).

Menurut Sukandar, pemerintah kabupaten Tebo tidak melindungi Joko Paryadi dan bekerja secara profesional. Apa yang ditindaklanjuti pemerintah kabupaten Tebo, berdasarkan surat dari kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

" Kita tida ada melindungi, kita kerja profesional berdasar surat Menpan RB. Dan yang harus kita tindak lanjuti, itu yang kita kerjakan. Kalau itu (putusan MA, Joko Paryadi) sudah inckrah  kita siap akan tindak lanjuti," katanya.

Ketika ditanya soal tindaklanjut mantan kepala dinas TPHKP Tebo, Sarjono dan Mantan Kabid. Sarpras TPHKP yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Bupati Tebo ini menyatakan nota dinasnya belum ada dimejanya dan belum menerima salinan putusannya.

" Salinan putusan terhadap Sarjono, cs, kita belum terima. tapi silahkan tanya ke BKPSDM. Tapi nota dinas belum naik kemeja saya, belum ada," katanya

Jaksa Minta Fatwa MA

Kepala kejaksaan Negeri Tebo, Teguh Suhendro, SH. MH mengatakan bahwa putusan Kasasi yang beredar merupakan keputusan salah. Dalam artian tanda tangan antara majelis hakim sama majelis yang musyawarah memutuskan yang berbeda.

" Itukan, putusan itu salah, antara tanda tangan hakim dengan majelis masyawarah salah. Itu putusan kasasi, bukan banding. Itu sama (putusannya) yang tandatangan sama majelis beda. Kita sedang minta fatwa ke MA yang mana keputusan yang benar," kata Teguh Suhendro, Senin (225/2/2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun