Mohon tunggu...
David Asmara
David Asmara Mohon Tunggu... Wiraswasta - Ada Baiknya

Menulis itu menikmati rezeki hidup..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Gugatan Kader PAN Tebo Tempuh Mediasi

12 Februari 2019   13:24 Diperbarui: 12 Februari 2019   13:45 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Majelis hakim PN Tebo dalam perkara gugatan Tumino/dok.pribadi


Sidang perdana gugatan melawan hukum terhadap SK pemberhentian ketua DPC PAN kecamatan Rimbo Ilir kabupaten Tebo, Jambi berlangsung, Selasa (12/2/2019) di pengadilan Negeri Tebo.  Penggugat Tumino terlihat berkemeja batik coklat lengan panjang, bercelana hitam tampak duduk dalam ruang sidang. Sementara tergugat ketua DPD PAN Kabupaten Tebo, Syamsuri, Al hadir bersama bendahara DPD PAN, Gadismawati, SH.

Ketua majelis hakim, Partono, SH menyampaikan bahwa materi gugatan Tumino, melalui kuasa hukumnya, Dedi Irawan, SH menyatakan permasalahan pemberhentian anggota tidak sesuai prosedur. Deliknya adalah perbuatan melawan hukum bukan sengketa parpol. Artinya tidak terkait sengketa parpol ini,  masih ada waktu untuk dilakukan mediasi.

Sementara itu, pihak Syamsuri tidak menyampaikam SK selaku pengurus DPD PAN Tebo. Oleh karena belum dapat memperlihatkan bukti SK sebagai ketua DPD PAN. Hakim ketua menyarankan kedua belah pihak melakukan mediasi. Diharapkan perselisihan ini tentunya ada solusinya, harapannya bisa diselesaikan dengan cara mufakat.
" Kedua belah pihak bisa memilih mediator dari luar atau luar pengadilan. Mediator ini siatnya netral yang akan memberikan masukan kedua pihak dan menyelesaikan permasalahan ini secara damai," kata hakim ketua Partono. 
Bila dalam prosesnya sudah ada kesepakatan akan dibuatkan berita acara kesepakatan yang akan dikuatkan dengan putusan majelis hakim. Apabila nanti para pihak, bila melalaikan kewajiban hasil kesepakatan, para pihak yang melanggar bisa dieksekusi," kata hakim ketua, Partono, SH, MH, didampingi hakim anggota, Andre lesmana, SH dan Cindar Bumi, SH, MH
Dengan demikian, para pihak menyerahkan untuk memilih mediator dari PN. Hakim ketua menunjuk hakim angota sebagai mediator, Cindar Bumi. Kemudian dari pada itu, dalam waktu 30 haru, nanti akan ditentukan pertemuan berikut. Ini sebagai wujud komitemen pengadilan dengan biaya ringan, cepat murah, bisa tercapai.
Sementara itu ketua DPD PAN kabupaten Tebo, H. Syamsuri, Al menyatakan optimis dalam proses mediasi para pihak akan menemukan penyelesaian yang terbaik.
" Inshaa Allah kami akan menjalani proses mediasi yang disarankan hakim ketua. Mudah-mudahan bisa selesai dengan baiklah," kata Syamsuri, singkat.***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun