Mohon tunggu...
David Asmara
David Asmara Mohon Tunggu... Wiraswasta - Ada Baiknya

Menulis itu menikmati rezeki hidup..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kebijakan Kontrak Kerja Pihak Ketiga BUMN PTPN 6 Jambi Rugikan Buruh Kecil?

15 Oktober 2018   19:28 Diperbarui: 15 Oktober 2018   19:34 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kelapa sawit jenis usaha perkebunan PTPN 6 Jambi/ ilustrasi dok.pribadi

Gejolak terjadi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN 6 Jambi di unit usaha Rimbo satu, di kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo Propinsi Jambi. Persoalan kontrak karya angkutan hasil panen tandan buah segara (TBS) dari perkebunan PTPN 6 dengan pihak ketiga memicu keresahaan para sopir pengangkut TBS disana.

Faktanya, pemilik jasa angkutan mengeluhkan biaya akomodasi seperti uang jalan,uang BBM serta uang bongkar selama mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) milik perkebunan PTPN 6 Rimbo Satu (Rimsa) Desa Pematang sapat, Kecamatan Rimbo Ilir. Terbongkar bahwa gaji sopir selama ini tidak dibayarkan sebagimana lazimnya. Bahkan, para Sopir angkutan Tandan Buah Segar (TBS) di Perusahaan Perkebunan PTPN 6 Rimsa terhitung  sejak Agustus hingga September 2018 baru dibayarkan 50 persen oleh pihak ketiga.

"Gaji kami baru dibayar 50  persen, sementara mulai dari upah bongkar dan uang jalan serta BBM kita tanggung sendiri, " ungkap  salah seorang sopir angkutan TBS PTPN 6 Rimsa Afdeling II.

Keluhan yang hampir sama juga dikeluhkan para buruh panen TBS PTPN 6 RIMSA. Keluhan mereka sendiri meragukan hasil panen yang tidak ditimbang di tempat. TBS yang dipanen oleh para buruh panen terhitung Agustus-September 2018 tidak lagi dilakukan penimbangan di PKS Rimdu (rimbo dua). Justru kebijakan berubah TBS yang di panen di Rimbo Satu di timbang di PKS Aur Gading, kabupaten Solok Selatan propinsi Sumatera barat.

"Jadi kalau ditimbang di PKS Aur gading dan PKS Solok Selatan, RBTnya ( Randemen Berat Tandan) rata-rata ) menyusut banyak dikisaran 18. Sementara jika ditimbang di PKS Rimdu RBTnya rata-rata 24," ungkap buruh panen di sana.

Sementara itu, informasi yang diperoleh sementara pihak unit Usaha Rimbo satu tidak bertanggungjawab terhadap keluhan yang disampaikan. Pihak BUMN hanya mengatakan persoalan keluhan para sopir angkutan TBS dan buruh panen merupakan tanggung jawab pemborong. Hanya saja, upaya menggali lebih dalam pihak ketiga yang mendapatkan kontrak karya dengan BUMN PTPN 6 Jambi belum dapat dikonfirmasi.

Upaya konfirmasi dengan pihak manajemen unit usaha rimbo satu tidak membuahkan hasil, pelaksana umum, Defri yang dihubungi tidak menjawab telepon, bahkan pesan Whatsapp yang dikirimkan padanya tidak dibalas, Senin (15/10/2018).***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun