Pemerintah kabupaten Tebo sudah mempersiapkan kelengkapan dokumen administrasi syarat pemblacklisan PT. Harits Putra Sejati yang tidak mampu menyelesaikan kontrak pekerjaan proyek Paket 7 dari APBD kabupaten Tebo pada pekerjaan pembangunan jalan pedesaan senilai 5,7 milyar di muara Tabir tahun anggaran 2017 lalu. Dinas PUPR bersama APIP sudah memastikan memblacklist rekanan yang melakukan wan prestasi terhadap adendum perpanjangan kontrak kerja yang disampaikannya ke dinas PUPR Tebo.Â
Kepala bidang bina marga dinas PUPR Tebo, Sobirin menyatakan rekanan pelaksana kegiatan proyek paket 7 pembangunan jalan pedesaan di muara tabir, Â positif diblacklist. Menurut dia, sesuai dengan pemeriksaan APIP kabupaten Tebo sudah layak untuk dilanjutkan ke LKPP Jakarta.
" Suratnya untuk ke LKPP sudah diteken, besok sudah dikirimkan. Dalam beberapa hari kedepan sudah bisa dilihat diwebsitenya, " ungkap Sobirin, Selasa (17/4/2018) dikantor dinas PUPR kabupaten Tebo.Â
Dikatakannya, Â menyangkut denda kita akan terus menagihnya dengan pihak rekanan hingga selesai. Selain itu, Â kita masih menunggu perhitungan dari audit badan pemeriksa keuangan (BPK) jumlah temuan terhadap pekerjaan PT. Harits Putra Sejati.
Sebelumnya, Â Inspektur kabupaten Tebo, Drs. Teguh Arhandi (APIP) menyatakan bahwa PT. Harits Putra Sejati tidak menjalankan pekerjaan sesuai time skedul. Menurutnya, hasil kroscek kelapangan memang ada kekurangan volume.Â
" Kami memang sudah turun kewenangan blaklist jadi kewenangan OPD masing - masing. Namun, Â kami ( APIP) sudah meneliti hasil pekerjaan itu dan sudah memberikan saran pendapat, Â memang kekurangan volume dalam pekerjaan memang betul," kata Inspektur, Â Teguh Arhandi
Dikatakanya, pertimbangannya setiap pekerjaannya harus sesuai teknis. Dan mengikuti aturan-aturan yang berlaku. ***