Percairan anggaran proyek paket 13 senilai 3,8 milyar rupiah terkesan dipaksakan
TEBO -- Salah satu proyek dinas PUPR Tebo tahun anggaran 2017, senilai 3,8 milyar lebih masih menyisakan pertanyaan. Proyek yang didanai dari APBD kabupaten Tebo dikemas dalam paket 13 itu dikerjakan PT. Cipta Indo Karya melampaui batas waktu kontrak yang diketahui berakhir pada tanggal 24 Desember 2017. Namun hingga Januari 2018, pekerjaan pembuatan bronjong di dusun Serai seumpun desa Sungai Alai, kecamatan tebo tengah yang merupakan satu dari tiga link pekerjaan paket 13 itu, sempat dipermasalahkan komisi III DPRD Tebo.
Namun kemudian, pihak dinas PUPR terkesan memudahkan rekanan PT. CIK dalam proses pembayaran pekerjaan itu. informasi yang disampaikan PPTK bahwa pembayaran terhadap rekanan sudah mencapai 95 persen dari total nilai kontrak 3,8 milyar tetapi diberlakukan terhadap rekanan penundaan pembayaran. Tetapi dalam masa pemeliharaan dengan jaminan lima persen anggaran itu, rekanan diberikan kesempatan melaksanakan finishing hingga dianggap selesai.
" Memang rekanan masih bekerja menyelesaikan pekerjaannya, tetapi rekanan diberlakukan denda. Tapi sebaiknya tanyakan langsung dengan kabid bina marga. Nanti saya takut salah menjelaskannya," kata PPTK proyek Irpin Pane ketika dihubungi, kamis (4/1/2018).
 Sayangnya kepala bidang bina marga, Sobirin ketika hendak dikonfirmasi tidak berada ditempat pada Jum'at (5/1/2018) pagi. Begitupun kepala dinas PUPR tebo, Hendry Nora juga tidak menjawab pesan whats App yang dikirimkan kepadanya.