JAMBI, TEBO - Sidang praperadilan dugaan korupsi dengan tersangka kepala dinas Tanaman pangan, holtikultura dan ketahanan pangan (TPHKP) kabupaten Tebo, propinsi Jambi, Â Ir. Sarjono berproses hari ini, Senin (20/11/2017) pengadilan negeri Muara Tebo.Â
Sarjono melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus proyek pembangunan embung air di desa Sungai Abang, Â kecamatan VII koto, kabupaten Tebo, Jambi dari DIPA dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2016 senilai lebih dari 1,6 Milyar.
Kepala kepolisian polreat Tebo, Â AKBP. Budi Rachmat, Â S.Ik menyatakan kesiapan pihak polrest Tebo menghadapi sidang pra peradilan yang berlangsung, Â Senin. Namun menurutnya, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi gugatan yang dilakukan kadis TPHKP Tebo, Â Ir. Sarjono.Â
" Jadi penetapan seseorang menjadi tersangka itu masalah teknis. Jangan tanya ke saya, Â penetapan tersangka itu kewenangan penyidik. Menghadapi sidang pra peradilan itu, Â kita tidak ada persiapan khusus, biasa saja, " kata AKBP. Budi Rachmat, Â S. Ik dikonfirmasi digedung DPRD Tebo, Jum'at (17/11/2017).***