Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Partai Politik dan "Kaderisasi" Korupsi

19 Juli 2018   18:02 Diperbarui: 19 Juli 2018   18:10 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Foto: poskotanews.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu sudah mengeluarkan peraturan mengenai larangan pencalonan mantan terpidana korupsi di pemilihan legislatif mendatang. 

Sesuai PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur mengenai pelarangan pencalonan mantan terpidana tiga kasus "berat" yaitu: bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. 

Sejak awal, ketentuan tersebut memang sudah menimbulkan pro dan kontra. Pihak-pihak yang keberatan juga sudah menggugatnya ke Mahkamah Agung dan saat ini sedang diproses lebih lanjut.  

Kemarin, seluruh partai politik sudah mendaftarkan berkas nama-nama bakal calon anggota legislatif yang akan mereka usung di pileg 2019 mendatang. Ternyata, beberapa partai politik masih "ngotot" mendaftarkan nama-nama mantan terpidana korupsi di daftar caleg yang mereka usung. 

Partai Gerindra masih mengajukan nama M.Taufik yang pernah terbelit kasus korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta dan divonis 18 bulan karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. 

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendaftarkan Sumi Harsono, mantan napi korupsi anggaran Sumber Daya Manusia (SDM) DPRD Sidoarjo senilai Rp 21,4 miliar. 

Partai Golkar mengajukan Teuku Muhammad Nurlif yang terlibat kasus suap travel cek saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Nurlif divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Selain Nurlif, ada lagi Iqbal Wibisono yang terlibat korupsi dana bansos provinsi Jateng untuk kabupaten Wonosobo tahun 2008. Iqbal divonis 1 tahun penjara. 

Partai Demokrat, seperti dilansir situs bbc.com yang mengutip pernyataan Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi, Burhanudin Mahir, ada dua nama mantan napi korupsi yang diajukan. Namun, Burhanuddin enggan menyebutkan dua nama dimaksud.

Lolos tidaknya nama-nama mantan napi korupsi tersebut tentu masih menunggu hasil keputusan/verifikasi oleh KPU, termasuk putusan dari MA mengenai gugatan yang diajukan terhadap PKPU No.20 tahun 2018.       

Namun, publik tentu bisa membaca makna dari fakta ini. Lagi-lagi, kita memang harus mempertanyakan keseriusan partai politik untuk menampilkan wajah parlemen yang lebih berkualitas di masa mendatang. 

Dengan memaksakan diri mengajukan nama mantan napi korupsi di pemilihan legislatif  mendatang, komitmen partai politik dalam rangka pemberantasan korupsi pun memunculkan tanda tanya besar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun