Mohon tunggu...
Syarifudin Hamzah
Syarifudin Hamzah Mohon Tunggu... Konstruksi

lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Manajemen Pengendalian Kebakaran Hutan Pencegah Kabut Asap

28 September 2015   08:57 Diperbarui: 16 Oktober 2015   07:04 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabut asap telah menjadi istilah tren di tiap penghujung tahun yang menggangu kenyamanan aktifitas dan kesehatan sebagian masyarakat Indonesia di daerah terdampak (Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan) maupun negara lain (Malaysia, dan Singapura). Bukan saja Pemerintah daerah terdampak yang dibuat pusing, namun Pemerintah Pusat juga dibuat pusing tentang bagaimana cara penanggulangannya. Berbagai macam cara penanggulangan telah dilakukan baik dari Hujan buatan, Penyiraman menggunakan Helikopter, Pembentukan Satgas Penanggulan, bahkan Penangkapan pembakar Lahan terdampak.

Kabut Asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan ini telah mengakibatkan kerugian ekonomi yang sangat signifikan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau menghitung nilai kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan di Provinsi Riau sekitar Rp 20 triliun. Estimasi Kadin tersebut memperhitungkan bencana asap yang telah melumpuhkan ekonomi Riau selama hampir sebulan terakhir. Selasa (15/9). (Sumber : CNN Indonesia)

Begitu pula, biaya yang di gelontorkan untuk penaggulangan Kebakaran Hutan Pencetus kabut asap ini tidak sedikit, Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Tri Budiharto ketika menghadiri rapat evaluasi satgas bersama Kepala BNPB Pusat, Willem Rampangiley, Rabu (9/9/2015) pekan lalu, menyebutkan pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp385 miliar untuk penanggulangan bencana asap yang akan dibagikan kepada enam provinsi yang mengalami bencana kabut asap dan kebakaran Hutan.( Sumber :Harian Pagi Radar Riau )

Pertanyaanya : bagaimanakah agar kabut asap dapat ditanggulangi ?, apa yang harus dibuat Pemerintah terdampak Kabut Asap dalam mengelola biaya yang telah digelontorkan Pemerintah Pusat untuk penanggulangan bencana Kabut Asap. Apakah harus menangkap individu pembakar hutan yang mencari nafkah, apakah harus menangkap dan memberikan sanksi Perusahan terkait pembakar hutan yang juga memberikan Pemasukan daerah dari sektor pajak, apakah tiap tahun harus merencanakan penaggulangan yang memakan biaya miliaran sampai triliunan rupiah, yang terkadang semua itu tidak berefek menyelesaikan terhadap bencana yang timbul.

Berikut saya selipkan beberapa Solusi yang mungkin dapat dibuat oleh Pemerintah Terdampak dalam menanggulangi bencana kabut Asap tersebut, yang tentunya masih perlu penyempurnaan :

1. Aturan Daerah

Ringkas saja, Pemerintah Daerah terdampak harus dapat membuat peraturan, terkait Pembakaran Hutan. Dimana, peraturan tersebut bukan langsung memberikan Sanksi tetapi terlebih dahulu memberikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pembakar hutan baru memberikan Sanksi, berupa :

  • Surat Rekomendasi Pembakaran Hutan.
  • Alat dan Bahan yang harus dipersiapkan dalam pembakaran Hutan, tentunya diperlukan perencanaan konstruksi Penanggulangan Kebakaran Hutan. yang semuannya telah dihitung kebutuhan Bahan dan Alat terhadap Area Pembakaran.
  • Tata Cara Penaggulangan yang harus di lakukan oleh pembakar Hutan, untuk meminimalisir Kabut Asap. Diperlukan simulasi dan konsep tertentu.
  • Sanksi, dalam peraturan tersebut harus dicantumkan sanksi tegas apabila persyaratan diatas tidak terpenuhi.

2. Pelaksanaan dan Pengawasan

Tentunya dalam Pelaksanaan dan Pengawasan pemerintah harus memberikan andil kepada Pihak terkait yang memang TUPOKSINnya menyangkut hutan, yaitu POLISI HUTAN (POLHUT) Kementerian Kehutanan Indonesia, yang struktur operasional disesuaikan dengan perangkat unit pelaksana teknis (UPT) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. yang dapat menindak tegas sesuai dengan aturan daerah yang telah dibuat dan kemudian diserahkan kepada pihak yang bertnggung jawab memberikan hukuman.

3. Rencana Cadangan

Satgas Penanggulangan Becanan Kabut Asap yang tentu saja melibatkan lintas sektor : TNI, Kepolisian, BNPB, Polisi Hutan, Masyarakat, maupun Pemerhati Lingkungan Hidup, sudah barang tentu membutuhkan biaya yang besar. Sehingga, hal ini dapat dijadikan Rencana Cadangan untuk tidak membuang-buang anggaran yang semestinya dapat digunakan untuk kesejahteran masyarakat yang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun