Mohon tunggu...
Cahyo Prabowo
Cahyo Prabowo Mohon Tunggu... Konsultan - Enjo, Sederhana, Rendah Hati
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Broadcast Journalism,Komunikasi Industri Media, Infomatika dan Media Online / media baru (new media) Indonesia, Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Journalisme Online dan Hukum Indonesia

18 Maret 2019   18:44 Diperbarui: 18 Maret 2019   19:09 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Suatu kenyataan hidup bahwa manusia itu tidak sendiri. Manusia hidup berdampingan, bahkan berkelompok-kelompok  dan sering mengadakan hubungan antar sesamanya. Hubungan itu terjadi berkenanan dengan kebutuhan hidupnya yang tidak mungkin selalu dapat dipenuhi sendiri. 

Kebutuhan hidup manusia bermacam-macam. Pemenuhan kebutuhan hidup tergantung dari hasil yang diperoleh melalui daya upaya yang dilakukan. Setiap waktu manusia ingin memenuhi kebutuhannya dengan baik. 

Kalau dalam dalam saat yang bersamaan dua manusia ingin memenuhi kebutuhan yang sama hanya satu obyek kebutuhan, sedangkan keduanya tidak mau mengalah, bentrokkan dapat terjadi. Suatu bentrokan akan terjadi juga kalau dalam suatu hubungan antara manusia satu dan manusia lain ada yang tidak memenuhi kewajiban.

Hal-hal semacam itu sebenarnya merupakan akibat dari tingkah laku manusia yang ingin bebas. Suatu kebebasan dalam bertikah laku tidak selamanya akan menghasilan sesuatu yang baik. Apalagi kalau kebebasan tingkah laku seseorang tidak dapat diterima oleh kelompok sosialnya. Oleh karena itu, untuk menciptakan keteraturan dalam suatu kelompok sosial, baik dalam situasi kebersamaan maupun dalam situasi sosial diperlukan ketentuan-ketentuan. Ketentuan itu untuk membatasi kebebasan tingkah laku itu. 

Ketentuan-ketentuan yang diperlukan adalah ketentuan yang timbul dari dalam pergaulan hidup atas dasar kesadaran dan biasanya dinamakan hukum. 

Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang timbul dari pergaulan hidup manusia itu sendiri. Hal itu timbul berdasarkan rasa kesadaran manusia itu sendiri sebagai gejala-gejala sosial.

Hukum sebagai norma mempunyai ciri kekhususan yaitu hendak melindungi, mengatur dan memberikan keseimbangan dalam menjaga kepentingan umum. Pelanggaran ketentuan hukum dalam arti merugikan, melalaikan atau mengganggu keseimbangan kepentingan umum dapat menimbulkan reaksi dari masyarakat itu sendiri.

Begitu pula dengan Negara Indonesia, Indonesia adalah Negara Hukum dan Negara Pancasila, Indonesia lahir diciptakan hingga merdeka hingga kini karena sebuah proses sangat panjang dengan melalui proses Dialog didalam Forum di kota Paris Perancis, Eropa Barat oleh para pemuda/i tanah air Indonesia dan memperkenalkannya di forum dunia. 

Indonesia memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda tetap satu jua), Indonesia memiliki Ideologidan Dasar Negara sebagai Pemersatu Bangsa Indonesia yang majemuk yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, NKRI sebagai Bentuk Negara.

Pada tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi, setiap orang bebas berpendapat, bebas berekspresi, berdemokrasi dan juga taat kepada hukum yang berlaku ditanah air seluruh Indonesia. Semua informasi dibuka krannya termasuk semua saluran media mulai dari Media Konvensional, Media Elektronik, Media Online (daring) hingga Media Sosial semuanya sebagai bentuk suatu komunikasi, era digitalisasi media, era keterbukaan informasi publik, era demokrasi.

Salah satunya ialah media online, media online biasa disebut media dalam jaringan internet, juga disebut sebagai cybermedia (media siber), internet media (media intenet) yang disajikan dan tersaji secara online di situs web.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun