Perkembangan dunia otomotif khususnya kendaraan bermotor ditanah air Indonesia semakin hari,semakin waktu dan semakin tahun berkembang secara pesat dan terus berkembang. Tiap hari masyarakat menggunakan kendaraan bermotor dalam menjalankan aktifitas dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya yang sering digunakan oleh masyarakat Indonesia yaitu Motor.
Jumlah motor di Indonesia sangat banyak sekali dan bahkan tiap rumah pasti memiliki kendaraan satu ini yaitu motor. Motor suatu hal sudah wajib bagi masyarakat dalam menjalankan aktifitas sehari-hari yang lebih cepat dan efisien guna menghemat waktu yang dimana perkembangan macet semakin meningkat.
Namun sakingnya jumlah motor, hadirnya motor jadi semrawut dan sulitnya budaya tertib berlalu lintas contohnya seperti diatas salah satu pengendara motor tidak tertib berlalu lintas, memotong jalan orang lain secara tiba-tiba dan memotongnya tidak tertib berlalu lintas. Ini suatu bentuk lalu lintas yang tidak tertib dan displin berlalu lintas.
Padahal kalau tertib budaya lalu lintas dan tidak memotong seenaknya jalan lalu lintas menjadi lancar serta kalau mau muter didepan lampu merah atau belok kiri atau belok kanan dulu baru muter balik biar tertib berlalu lintas dan disiplin berlalu lintas dalam mengendarai kendaraan bermotor yang tertib yang tidak merugikan orang lain atau pengguna jalan lainnya.
Hal ini cuma bisa ditemukan Indonesia karena sudah semrawutnya lalu lintas yang kian hari semakin macet khususnya di Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta yang dimana tiap hari macet dan tidak rapih dalam berlalu lintas dijalan raya. Seharusnya pengendara kendaraan bermotor juga wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) supaya lebih tertib lagi dan disiplin berlalu lintas di jalan raya Indonesia.
Bukan asal bebas dalam mengendarai kendaraan bermotor tanpa ada Surat Izin Mengemudi (SIM) dan SIM memang wajib dalam menjalankan kendaraan bermotor yang lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas di Jalan.Kalau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Dilarang menjalankan kendaraan bermotor dijalan raya LEBIH BAIK menggunakan transportasi publik yang sudah disediakan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau transportasi lainnya karena hanya membuat bikin macet dan semrawut dijalan raya apalagi anak dibawah umur 17 tahun juga dilarang dalam mengendarai kendaraan bermotor supaya jalan raya tertib dan disiplin berlalu lintas di Jalan Raya.
Penulis
Cahyo Prabowo , M.Ikom
Media dan Komunikasi