Mohon tunggu...
Cahyo Prabowo
Cahyo Prabowo Mohon Tunggu... Konsultan - Enjo, Sederhana, Rendah Hati
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Broadcast Journalism,Komunikasi Industri Media, Infomatika dan Media Online / media baru (new media) Indonesia, Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

"Akan" dalam Komunikasi Politik

19 Januari 2019   07:59 Diperbarui: 19 Januari 2019   08:14 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia adalah negara Hukum, Negara Pancasila. Indonesia adalah negara Persatuan dan berbentuk Republik. Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki 17508 pulau dari Sabang Hingga Merauke. Negara Indonesia memiliki 34 Provinsi dari Sabang Hingga Merauke. Indonesia mempunyai Otonomi Khusus dan Otonomi Daerah. 

Otonomi Daerah berbeda dengan Otonomi Khusus karena otonomi khusus Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus.

Sedangkan otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Pancasila sebagai Dasar, Pandangan Hidup, Ideologi Negara Indonesia, Pemersatu Bangsa Negara Indonesia yang majemuk dan pluralisme, UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR RI, NKRI sebagai bentuk Negara, Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Indonesia sudah menggunakan sistem demokrasi,reformasi tahun 1998,era digital media, era keterbukaan informasi publik yang dimana bebas berpendapat,memilih pemimpinnya melalui pesta demokrasi setiap 5 tahunan, semua informasi dibuka krannya melalui saluran media konvensional, media online (daring) dan media sosial. 

Masyarakat Indonesia bisa melihat apa saja sebuah informasi, bisa menyampaikan pendapatnya seperti citizen journalisme secara langsung serta lainnya. 

Para calon kandidat Legislatif sd Eksekutif sudah mulai terlihat jelas dan sudah melakukan kampanye dalam komunikasi politiknya ke publik (umum) dan bahkan sudah mulai banyak spanduk, bill board, berbagai macam saluran media dll para calon kandidat untuk mengisi kursi Legislatif hingga Eksekutif. 

Ada calon kandidat  dalam melakukan komunikasi politik saat melakukan kampanye dalam berinteraksi ke masyarakat bilang "AKAN, AKAN, Saya akan"dan terus berkomunikasinya AKAN, Makna "AKAN" dalam komunikasi politik hanya seolah-olah sekedar janji manis dan tidak terealisasi dengan nyata hanya semu belaka saja.

Hal ini masyarakat pasti bingung dengan teks "AKAN" dalam penyampaian komunikasi politik pada saat melakukan kampanye politiknya kesetiap daerah. kalau sudah jadi apa betul program yang dijanjikan menjadi kenyataan atau AKAN lainnya...?? apa dalam sehari hari mesti perlu dengan teks "AKAN"?? Atau akan kemana kita dibawa???

Penulis 

Cahyo Prabowo, S.Ikom, M.Ikom

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun