Dahulu kala nama nama Indonesia dan bangsa Indonesia tidak pernah ada, nama Indonesia sendiri berasal dari buku literatur bangsa Eropa Kuno dan sebuah Negara Identitas baru bukan dari pelanjut dari kerajaan dimasa lampau. Nama Indonesia ada dan diterima oleh para Pemuda/i tanah air Indonesia bersatu didalam sebuah konferensi di negara Paris, France Eropa Barat hingga saat ini. Negara Indonesia adalah negara hukum, Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik. Pancasila sebagai Dasar & Ideologi Negara,pandangan hidup, pemersatu bangsa yang majemuk dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara Indonesia.Â
Sebelum reformasi ada, Republik Indonesia memasuki zaman orde baru yang dimana seluruh penyampaian informasi dikendalikan oleh penguasa sehingga masyarakat pun tidak bersuara, kalau vokal maka ilang zaman itu. Pada Mei tahun 1998, Muncullah Rezim Reformasi yang dimana elemen masyarakat Indonesia bebas bersuara, vokal, informasi yang didapat mudah berlandaskan hukum di Indonesia.
Rezim Reformasi menciptakan sebuah terobosan halnya digitalisasi media yang terus berkembang maju dengan adanya Undang-undang keterbukaan Informasi Publik, semua informasi dibuka seluas luasnya tanpa hambat dan dilandasi oleh UU ITE karena Indonesia adalah negara HUKUM. Begitu pula pada pemuda Indonesia seperti sekarang, perkembangan teknologi komunikasi, informasi dan informatika sangat membawa dampak positif dan negatif pada pemuda dalam membangun pemuda Indonesia era digital online
Pemuda/i sekarang adalah generasi pelanjut para generasi lama yang dimana, generasi lama segera melakukan pergantian ke generasi baru serba online, gagdet semakin berkembang pesat, maju. Dalam membangun pemuda Indonesia harus dibarengin oleh manfaat dunia online. Memang betul dunia online, masih banyak belum tersentuh oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia karena terbentur oleh infrakstuktur satelit yang belum memadai.
Penulis
R Cahyo Prabowo