Mohon tunggu...
Deviana Fa
Deviana Fa Mohon Tunggu...

dinamis

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan UUD 1945 serta Tata Hukum Indonesia

19 Februari 2015   19:08 Diperbarui: 4 April 2017   17:53 23999
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proklamasi kemerdekaan Negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 memiliki makna penting bagi bangsa ini. Proklamasi kemerdekaan tersebut telah menjadi norma pertama. Yang memiliki konsekuensi logis bahwa mulai saat itu berdirilah tata hukum baru di negeri nan kaya ini. Konstitusi merupakan ketentuan pangkal, paling pertama dibandingkan dengan aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang nantinya kan menjadi bagian dari berlakunya aturan-aturan maupun ketentuan-ketentuan hukum tersebut.Proklamasi tidaklah dapat dicari hukum dasar wewenangnya, terhadap aturan-aturan maupun ketentuan-ketentuan lainnya secara konstitusional. Proklamasi tidak pula dapat dicari dasar hukumnya terhadap aturan-aturan maupun ketentuan-ketentuan yang sebelumnya.

Lalu sebenarnya apa dasar atau landasan kekutan “power” berlakunya proklamasi kemerdekaan tersebut? Seperti kita ketahui proklamasi merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri bukan pemberian dari negara manapun. Oleh sebab itu dasar kekuatan atau landasan kekuatan berlakunya bergantung pada kekuatan dan semangat para pendukungnya yang tidak lain adalah bangsa Indonesia sendiri yang dalam memperjuangkan dan mempertahankannya ternyata telah berhasil sebagaimana yang telah kita rasakan dan nikmati hingga detik ini.

Nah, disini saya ingin mencoba menulis kembali apa yang telah saya dapatkan dari mata kuliah hukum tata negara yang beberapa hari yang lalu saya dapatkan dikampus terkait dengan hubungan proklamasi kemerdekaan dengan UUD 1945 dan Tata Hukum Indonesia.Jadi menurut pemahaman saya antara proklamasi kemerdekaan dengan UUD 1945 sangatlah mustahil untuk dipisahkan, bagi saya keduanya saling berhubungan dan saling menjiwai satu sama lain. Jika kita mengamati dalam pembukaan UUD 1945 sendiri terkandung cita-cita luhur proklamas sebagai cetusan jiwa dan keinginan yang besar dari bangsa Indonesia untuk menentukan nasib bangsanya sendiri setelah sekian lama dikekang kebebasannya oleh penjajah. Proklamasi kemerdekaan tidak lain dan tidak bukan merupakan sumber hukum bagi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan terperinci dan tidak dapat diubah oleh pihak mana pun dan kapan pun juga. Karena apa? Seperti yang sudah sering kita dengar bahwa mengubah pembukaan UUD 1945 sama saja mengubah mengubah isi serta cita-cita proklamasi.

Selain itu, menurut penjelasan dosen yang telah saya dapatkan dikelas setidaknya terdapat tiga unsur yang menghubungkan pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi kemerdekaan , yaitu:

1)Penetapan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan dengan penetapan Presiden dan wakil Presiden merupakan wujud konkret dari adanya proklamasi kemerdekaan.

2)Pembukaan UUD 1945 sejatinya merupakan pernyataan kemerdekaan yang lebih rinci dari cita-cita luhur yang menjadi pendorong tegaknya kemerdekaan, dalam bentuk negara Indonesia yang merdeka bersatu berdaulat, bersatu, adil dan makmur berdasarkan asas kerokhanian Pancasila.

3)Disebutkannya kembali pernyataan proklamasi dalam alinea III pembukaan UUD 1945 menunjukkan bahwa antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 adalah dua hal yang menyatu.

Sedangkan hubungan keduanya berdasarkan sifat kesatuan antara proklamasi kemerdekaan dan pembukaan UUD 1945 adalah:

1)Memberikan penjelasan (terdapat pada bagian I dan bagian II Pembukaan)

2)Memberi penjelasan atas terlaksananya proklamasi (terdapat pada bagian III pembukaan)

3)Memberikan pertanggungjawaban atas terlaksanya proklamasi kemerdekaan (terdapat pada bagian IV pembukaan)

Kemudian, bagaimana kedudukan UUD 1945 saat ini?

Telah menjadi pengetahuan umum bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci, hal ini berkaitan dengan makna proklamasi kemerdekaan (alinea III dan alinea IV) . Berikutnya, pembukaan UUD 1945 sebagai wujud dari suasana kebatinan dari UUD 1945 terlihat dari isi pembukaan UUD 1945 yang memuat pokok-pokok pikiran yang pada hakekatnya merupakan penjelmaan dari asas kerohanian negara Pancasila ( pada bagian ini bahkan dosen saya memberi singkatan khusus atau jembatan keledai untuk membantu kami para mahasiswanya untuk lebih mudah mengingatnya yaitu “gamapatua’’). Yang terakhir pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaedah negara yang fundamental yang sudah barang tentu akan menjadi norma dasar yang menjadi mata angin, dasar dan cita-cita hukum bagi UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 juga memiliki kedudukan hukum yang tinggi daripada pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945 yang merupakan jelmaan dari pokok-pokok pikiran dari pembukaan.

Sekian, semoga memberi manfaat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun