Mohon tunggu...
Santi Rizkiyanti
Santi Rizkiyanti Mohon Tunggu... -

Mahasiswi Universitas Jember, Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (IESP), Kosentrasi Ekonomi Moneter Angkatan 2012.

Selanjutnya

Tutup

Money

Awas, Legalitas Lembaga Non-Bank Patut Dipertanyakan

4 Juni 2015   10:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:22 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh Santi Rizkiyanti*)

 

Dalam sistem keuangan kita dikenalkan dengan perantara keuangan yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank yang memiliki peranan sama yakni sebagai wadah atau perantara dalam memperlancar arus dan lalu lintas keuangan serta berperan dalam melayani kegiatan pembayaran termasuk alokasi dana bagi masyarakat. Perkembangan lembaga keuangan non-bank terus meningkat terlihat keberadaannya yang telah menyebar di masyarakat. Keamanan dan kualitas pelayanan yang baik menjadi indikator utama dalam mengukur kepercayaan nasabah (masyarakat) terhadap kredibilitas sebuah lembaga. Legalitas sebuah lembaga kuangan (khususnya lembaga keuangan non-bank) juga menjadi fokus perhatian, yang harus dikaji ulang sebelum menggunakan jasa lembaga yang berkaitan agar risiko yang tidak diharapkan dapat dihindari.

Penipu Berkedok Lembaga

Penipuan kerap melekat dalam kegiatan keuangan, motif ekonomi (mencari keuntungan) menjadi latarbelakang yang terus diandalkan para pelaku penipuan. Tindakan penipuan yang terjadi di lembaga keuangan pun terus menggurita, seperti banyaknya keluhan yang dirasakan masyarakat ketika dana yang mereka tanam di lembaga yang bersangkutan (dalam hal ini koperasi) dibawa lari oleh pengelolanya. Risiko tersebut tentunya akan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perantara keuangan.

Kasus investasi yang mencurigakan kini tengah marak kembali di Indonesia,  sebut saja produk investasi Mavrodi Mondial Moneybox atau Manusia Membantu Manusia (MMM) yang tengah menjadi perbincangan hangat. Eksistensi MMM di Indonesia dapat dikatakan cukup pesat dengan jumlah sekitar 2,5-3 juta anggota, dengan tawaran keuntungan cukup tinggi yakni 30% dari nominal dana awal yang diberikan anggota. Tanpa mengetahui bagaimana prosedur atau cara bermain MMM dan bagaimana potensi risiko yang akan terjadi, maka masyarakat awam menilai keuntungan 30% tersebut sangat menarik, mengingat kondisi ekonomi kerap kali menjerat kehidupan mereka. Disisi lain MMM tidak terdaftar dalam pengawasan OJK artinya MMM tidak berpayung hukum untuk melindungi komunitas (anggotanya) dari peyalahgunaan keuangan.

Edukasi dan Sosialisasi Masyarakat

Faktor yang paling penting dari permasalah ini adalah masyarakat, dimana obyek atau sasaran penipuan adalah masyarakat awam. Kondisi perekonomian yang tidak pasti menjadi peluang bagi beberapa pihak yang kurang bertanggung jawab untuk mengambil kesempatan dalam memperdaya masyarakat, sehingga pengetahuan dan edukasi masyarakat sangat penting untuk mengurangi kemungkinan risiko tersebut. Koordinasi antara pemerintah (pusat maupun daerah) dan perangkat desa sebagai upaya pemberian sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dirasa akan memberikan dampak yang besar mengenai kiat-kiat aman dalam memilih investasi atau lembaga keuangan konvensional yang aman dan legal.

 OJK selaku lembaga pengawas keuangan terus berupaya mencari jalan keluar, seperti dengan memberikan pelayanan publik bagi masyarakat yang ingin bertanya mengenai segala produk investasi dan segala hal yang bersangkutan dengan keuangan, baik melalui telepon 1-500-655 maupun melalui e-mail konsumen@ojk.go.id. Pelayanan publik tersebut harapannya dapat memberikan pandangan dan arahan bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan keuangan. Tidak hanya berpangku pada OJK, pemerintah daerah dan desa juga perlu melakukan pengawasan terhadap perkembangan lembaga keuangan dan sejenisnya. Ketegasan dalam peraturan juga patut untuk dipertekan, misalnya lembaga keuangan harus memperhatikan dan mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan Pemda setempat. Kaum intelektual (mahasiswa) juga dapat turut berperan dalam mensosialisasikan atau membuat program kegiatan mengenai pentingnya dalam memilah lembaga keuangan yang baik bagi masyarakat.

 

 

 

*) Mahasiswa Konsentrasi Moneter, Jurusan IESP, Universitas Jember, Angkatan 2012.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun