Mohon tunggu...
Tarsianus Golo
Tarsianus Golo Mohon Tunggu... Administrasi - Dosen di UNIKA SANTU PAULUS RUTENG

W. Luijpen: “Where of one cannot speak there of one must speak for there of one lives and there of he died”—Tentang apa yang tak terkatakan, orang harus mengatakan sebab dari situlah ia hidup dan dari situlah ia mati-.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kopassus: Membunuh Preman atau Membunuh Mantan Preman (NAPI)

6 April 2013   21:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:37 3625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

By. Tarsy SG

Kasus penyerangan di Lapas menjadi semakin rumit untuk saya pahami ketika mengetahui bahwa yang melakukan penyerangan terhadap napi di lapas sleman itu adalah anggota Kopassus yang adalah garda depan untuk penegakan hukum di Indonesia. Pertanyaan sederhana, mengapa Kopassus yang ksatria dan penjamin keamanan warga sipil itu tidak menghargai proses hukum? Jawabannya mungkin beraneka ragam. Ada pro dan kontra terhadap tindakan Kopassus ini. Hemat saya satu hal yang membuat adanya pro kontra terhadap penyerangan di Lapas adalah kekaburan batas dan pemahaman antara “membunuh preman” dan “membunuh mantan preman”.

Dalam kebingungan ini, saya mencoba belajar menyusun pemahaman saya terhadap kasus ini. Pertama, membunuh preman. Bangsa Indonesia pernah mengalami kejadian ini pada masa Orde Baru. Saat itu, istilah yang terkenal adalah pembunuh misterius (Petrus). Semua rakyat Indonesia yang merasa terganggu karena kehadiran premanisme dapat bernafas lega saat itu. Tentu, saat ini juga saya mengharapkan agar premanisme harus dibekukan –tanpa harus dibunuh-. Cara membekukan premanisme tentu harus melibatkan banyak pihak mulai dari jajaran pemerintah hingga kepada setiap rakyat Indonesia. Pemerintah misalnya menyiapkan lahan kerja untuk anggota preman agar mereka diajarkan dan dilatih untuk mencari makan secara halal. Maraknya premanisme boleh jadi karena kemalasan dan mental instan dari para preman; akan tetapi, kehadiran premanisme juga bisa dimengerti sebagai bentuk protes terhadap para penyelenggara negara yang gagal menjamin kesejahteraan rakyatnya. Di sini, premanisme adalah tokoh antagonis bagi para aparat negera. Saya akan dengan bangga memuliakan Kopassus yang turut membekukan premanisme dengan memutuskan jaringan kerja para preman dan membawa mereka ke dalam proses hukum. Inilah Kopassus yang ksatria, jujur dan bertanggung jawab serta memiliki rasa solidaritas terhadap sesama manusia Indonesia. Jika ini yang terjadi, maka Kopassus layak diberi apresiasi setinggi-tingginya.

Kedua, membunuh mantan preman (napi). Tentu, semua kita mengutuk tindakan dari empat napi yang membunuh salah seorang anggota Kopassus beberapa pekan silam. Akibat dari perbuatan itu mereka harus dihukum. Proses hukuman pun –mungkin tidak adil bagi beberapa pihak- sudah mulai dijalankan oleh keempat pembunuh tersebut. Jika memang hukuman yang dijatuhi kepada keempat pembunuh itu dinilai tidak adil, maka tentu bukan keempat napi itu yang kita salahkan tetapi penegak hukumnya. Seperti apa realisasi dari keadilan dalam hukum Indonesia. Apakah keadilan dipahami sebagai darah dibalas darah, nyawa diganti nyawa? Jawaban dari pertanyaan ini tentu menjadi kajian para pakar hukum di negeri kita ini. Saya hanya menggarisbawahi jika keadilan adalah darah dibalas darah dan nyawa diganti nyawa, maka yang terjadi adalah perpanjangan rantai pembunuhan. Yang membunuh akan dibunuh. Maka tiap hari bahkan tiap detik akan terjadi pembunuhan yang silih berganti. Alhasil, yang kuat akan keluar sebagai pemenangnya.

Hemat saya, yang terjadi di lapas Sleman adalah pembunuhan terhadap mantan preman atau nara pidana. Ada dikotomi yang tegas antara membunuh preman dan membunuh mantan preman. Membunuh preman berarti terjadi ketika para preman itu menyandang status sebagai preman dan melakukan aksi premanis di lapangan. Dapat dipahami bahwa membunuh preman sebagai usaha untuk melindungi diri. Misalnya, seseorang telah berhasil membunuh preman yang berusaha membajaknya di jalan Negeri Sialan 01. Tentu tindakan membunuh tidak dapat dibenarkan akan tetapi demi alasan untuk menyelamatkan diri dari amukan preman tentu memiliki kadar kesalahan yang kurang di hadapan hukum. Yang kita ‘bunuh’ adalah tindakan premannya, bukan pribadinya. Sebab sebagai pribadi ia memiliki hak hidup yang sama. Dapat dikatakan bahwa sejahat-jahatnya seseorang tetap memiliki hak atas kehidupannya. Sementara membunuh mantan/bekas preman berarti membunuh orang yang tidak sedang bekerja sebagai preman lagi. Dalam hal ini yang dilakukan Kopassus adalah pembunuhan terhadap napi mantan preman. Jadi kopassus tidak membunuh preman, tetapi mereka membunuh rakyat mantan/bekas preman yang adalah napi di lapas sleman. Jelas ini adalah kasus pembunuhan brutal yang dilakukan dengan sengaja dan tahu dan mau untuk membunuh. Karena itu oknum kopassus yang terlibat dalam penyerangan lapas Sleman adalah para pembunuh (premanisme yang berseragam) dan karena itu mereka tidak dapat disanjung-sanjung sebagai ksatria yang jujur dan bertanggung jawab.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun