Saya pernah buat penelitian soal upaya mencari keadilan hukum di Indonesia pada lembaga-lembaga hukum seperti Di kantor pengadilan, kejaksaan, Kepolisian daerah, dan kantor advokat di Jogja. Yang saya temukan adalah bahwa masalah hukum paling krusial di Indonesia bukan substansi hukum tetapi lebih pada aparat penegak hukum.Â
Pertama, moralitas dan integritas aparat penegak hukum sangat lemah.Â
Kedua, interpretasi hukum sangat jauh dari harapan; terlalu dogmatis dan tidak hermeutis.Â
Ketiga, Hukum ditunggangi kepentingan politik.Â
Keempat, Hukum mengayomi kepentingan mayoritas, dan melindungi kepentingan yg berkuasa (tumpul ke atas).Â
Karena itu kesimpulan saya, upaya mencapai keadilan hukum akan berhasil, jika aparat penegak hukum berintegritas, bebas kepentingan, memiliki wawasan pengetahuan yg luas, dan terutama bermoral (memiliki keteguhan agar hukum benar2 ditegakkan dengan berpegang pada moralitas hukum yang diterima umum).Â
Sebaik apapun hukum dibuat, jika penegak hukumnya tidak baik, tidak berintegritas, tdk berwawasan keadilan hukum, maka keadilan hukum tidak akan tercapai dan jauh dari kata ideal berhukum.