Mohon tunggu...
Ali Hitori
Ali Hitori Mohon Tunggu... Diplomat - Young Lawyer and Legal Journalism

Tentang Hukum dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Money

Apa Itu Justice Collaborator?

19 Agustus 2014   02:41 Diperbarui: 8 Desember 2020   23:31 7791
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Sebelum terbesit dalam pikiran untuk mengetahui dan memahami apa itu justice collaborator, adakalanya kita melihat tahapan tahapan  pada awal proses penegakan Hukum pidana yang tertuang di dalam kitab undang undang Hukum acara pidana yaitu ada proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tersangka. 

Terkait tersangka maka ada suatu upaya yang harus di lakukan, khususnya dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengertian upaya tersebut adalah perihal terhadap peranan tersangka yang mau bekerja sama dengan penegak Hukum dalam mengungkap kasus korupsi yang berantai, maka upaya yang harus di lakukan tersangka adalah menjadi justice collaborator.

Apa itu justice collaborator? Secara yuridis dapat di ketahui menurut surat edaran mahkamah agung tahun 2011 tentang perlakuan justice collaborator yang dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama yang mengakui perbuatanya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan. Namun dalam surat keputusan bersama antara lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) kejaksaan agung, kepolisian RI,KPK dan MA, justice collaborator adalah seorang saksi yang juga seorang pelaku, namun mau bekerja sama dengan penegak Hukum dalam rangka membongkar suatu perkara bahkan aset hasil kejahatan korupsi apabila aset itu ada pada dirinya. 

Tapi apabila kita melihat berbagai kasus korupsi di Indonesia peranan tersangka yang menjadi justice collaborator dalam prosesnya sudah banyak di terapkan, contohnya dalam kasus wisma atlet dengan terdakwa Mantan Bendahara Partai Demokrat nazarudin sebagai justice collaborator.

Namun ada hal lain mengenai pertimbangan para penegak Hukum apabila ada tersangka yang mau berperan menjadi justice collaborator misalnya pertimbangan jaksa penuntut umum dalam tuntutanya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti bukti yang sangat signifikan sehingga penyidikan dan penuntut umun dapat mengungkap tindak pidana yang di maksud secara efektif, mengungkap pelaku pelaku lainya yang memiliki peran yang lebih besar atau mengembalikan aset aset hasil suatu tindak pidana.

Atas bantuanya tersebut, maka terhadap saksi yang mau bekerja sama, sebagai mana yang di maksud di atas, maka Hakim dapat menentukan pidana yang akan di jatuhkan, dan dapat mempertimbangkan hal hal penjatuhan pidana sebagai berikut: menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus atau menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan diantara terdakwa lain yang terbukti bersalah dalam perkara dimaksud dan pemberian perlakuan khusus dalam bentuk keringanan pidana dan Hakim tetap wajib mempertimbangan rasa keadilan masyarakat. 

Dalam hal pertimbangan tersebut maka kita bisa melihat peranan justice collaborator di negara lain contoh di italia, justice collaborator sudah menjadi instrument yang sangat membantu penegak Hukum dalam memberangus mafia di italia dan juga di amerika serikat instrumen ini juga banyak berperan membantu penegak Hukum dalam memberangus korupsi, maka oleh sebab itu pemerintah Indonesia sudah menjadikan justice collaborator sebagai konsensus yang sedang di bahas antara pemerintah dan DPR yang akan di jadikan instrumen dan dimasukan dalam 1 pasal di KUHAP.

Semoga upaya ini efektif untuk para penegak Hukum dalam hal memberantas tindak pidana korupsi yang sangat sangat kita lawan baik sesudah maupun sebelum reformasi.

Sumber :- SEMA 4 tahun 2011 -Surat Keputusan bersama Antara LPSK,Kepolisian,kejaksaan,KPK dan MA.


ALI HITORI


Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun