Mohon tunggu...
Febrialdi  Ali
Febrialdi Ali Mohon Tunggu... Wiraswasta - Manjada wajjada

Era et labora

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Udar Pristono Upaya Keras Seret Jokowi dengan Bukti Baru

27 Mei 2014   06:53 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:04 2334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Udar Pristono (foto: Arif Julianto)

[caption id="" align="aligncenter" width="600" caption="Udar Pristono (foto: Arif Julianto)"][/caption] Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Udar Pristono Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai tersangka dugaan korupsi Bus Transjakarta asal China pada tahun anggaran 2013.Udar terancam dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasca ditetapkan sebagai tersangka Udar Pristono tidak mau dijadikan orang yang paling bertanggung jawab terhadap pengadaan Bus Transjakarta asal China itu seorang diri. Dalam hal ini Udar Pristono mengatakan dia tidak hanya sendirian membuat keputusan terkait pengadaan bus transjakarta itu.Tampaknya Udar Pristono berusaha keras untuk menyeret Jokowi sebagai Gubernur DKI,sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.Lewat pengacaranya Feldy Taha membeberkan mempunyai bukti baru yang bisa menyeret Jokowi ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa. "Saya dan tim sudah menemukan bukti yang bisa dapat menyeret Gubernur. Bukti itu dalam bentuk SK Gubernur mengenai pekerjaan penggunaan barang dan kuasa penggunaan anggaran," kata Feldy, Minggu (25/5/2014) malam. Dalam SK itu membuktikan Jokowi sebgai Gubernur DKI adalah bertindak sebagai penanggung jawab penggunaan anggaran. Landasan ini akan dijadikan sebagi bukti yang kuat oleh pengacara Udar untuk menyeret Jokowi. Kuasa hukum Udar, Feldy akan menjadikan SK Gubernur ini landasan hukum untuk membebaskan kliennya.Pengacara Udar mengatakan Gubernur DKI Jokowi sebagai penangung jawab anggaran tidak bisa lepas tanggung jawab dari masalah ini. Masalah bus transjakarta berkarat ini memang sangat mengganggu ketenangan Jokowi yang lagi mencalonkan diri menjadi Presiden.Apalagi dalam kasus bus berkarat ini disinyalir adanya keterlibatan orang dekat Jokowi yang pernah menjadi tim suksesnya sewaktu pemilihan Gubernur DKI lalu. Tapi Jokowi telah membantahnya. Masalah ini juga menjadi pro dan kontra tentang perlunya kejaksaan Agung untuk memanggil Jokowi sebagai Gubernur DKI soal bus berkarat ini. Udar bahkan menyebut nama  Michael Bimo Putranto, sosok yang disebut-sebut sebagai mantan anggota tim sukses Jokowi saat pemilihan wali kota Solo dan pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Tampaknya usaha yang akan dilakukan oleh pengacara Udar ini akan sia-sia belaka saja.Karena jauh-jauh hari Kejaksaan Agung lewat  Basrief  Arief  telah lebih dulu menyatakan Jokowi tidak terkait dengan kasus Bus berkarat ini. Bahkan Kejaksaan juga ikut menilai jika ada pihak-pihak lain yang berusaha mempolitisasi kasus ini terkait pemilu pilpres 2014. Menyimak keterangan Jaksa Agung Basrief Arief ini,memang kelihatan sekali Kejaksaan dari awal sudah tidak berniat untuk meminta keterangan dari Jokowi,tentang bus berkarat ini.walaupun sebagai Gubernur DKI Jokowi sebagai penanggung  jawab anggaran. Pernyataan Basrief Agung sebagai Jaksa Agung juga terkesan terburu-buru terhadap kasus bus transjakarta ini.Pada hal pemeriksaan terhadap kasus ini sedang berlangsung,tapi kejaksaan sudah membuat kesimpulan sendiri.Harusnya Basrief tidak perlu mengeluarkan pendapat seperti itu. sumber Udar Klaim Kantongi Bukti Baru untuk Seret Jokowi

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun