Mohon tunggu...
Febrialdi  Ali
Febrialdi Ali Mohon Tunggu... Wiraswasta - Manjada wajjada

Era et labora

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menhan Bentuk Program Bela Negara

12 Oktober 2015   21:17 Diperbarui: 12 Oktober 2015   21:47 1896
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Gladi bersih HUT ke-70 TNI di Dermaga Indah Kiat, Cilegon, Banten, Sabtu (3/10/2015)kompas.com"][/caption]Pemerintah melalui Kementerian  Pertahanan akan merencanakan sebuah program yang bertajuk Bela negara.Program bela negara ini akan diikuti oleh setiap warga negara.Program bela negara ini sudah dipastikan berbeda dengan wajib meliter jelas Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.

"Itu oleh Kementerian Pertahanan dibuat program, tujuannya untuk mendisiplinkan anak-anak kita, revolusi mental juga," ujar Luhut saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015),dikutip dari detik.com. Adapun tujuan program bela negara ini adalah untuk menanamkan rasa disiplin kepada anak-anak muda.Kemudian akan timbul rasa peka dan semangat kebangsaan dikalangan anak-anank muda.

Adapun aturan yang dipakai sebagailatar belakang dibentuknya program bela negara ini oleh kemenhan adalah UUD 1945 dan UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan. UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 menjelaskan adanya kewajiban warga dalam mempertahankan negara.

Pasal 27 ayat 3 Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 30 Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Sedangkan dalam UU UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan yang disahkan dalam zaman Presiden megawati  dijelaskan dalam Bab  III Penyelenggaraan Pertahanan Negara. Berikut isi lengkapnya:

Pasal 6
Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.

Pasal 7
(1) Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
(2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
(3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

Pasal 8
(1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
(3) Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang.

Pasal 9
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
dan
d. pengabdian sesuai dengan profesi
(3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.

Menhan Ryamizard Ryacudu mengatakan program bela negara ini nanti akan diikuti oleh warga dari setiap daerah di tanah air.Target yang ingin dicapai oleh kemenhan adalah 100 juta orang dalam 10 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun