Mohon tunggu...
Muhammad Anas
Muhammad Anas Mohon Tunggu... -

pria, meried, pns

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

MENYIKAPI PENDIDIKAN DI ERA OTONOMI DAERAH

13 Januari 2015   01:51 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:17 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

PENDIDIKAN DI ERA OTONOMI DAERAH,

Upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) ternyata tidak dapat dipisahkan dari dunia pendidikan. Padahal dapat dipastikan bahwa kepemilikan daya saing terletak pada kualitas sumberdaya manusia (SDM). Kemampuan dan kemajuan sebuah bangsa bukandiletakkan pada dominasikeunggulan dan kekayaan sumber daya alam dan jumlah pendudukyang sering disebut dengan istilah keunggulan komparatif (comparative advantages), namun yang lebih utama adalah keunggulan daya saing, sering disebut dengan keunggulan kompetitif(competitiveness adavantages). Menyadari betapa pentingnya peningkatan kualitas pendidikan, pemerintah memang telah melakukan berbagai upaya. Termasuk di antaranya menata sistem perencanaan pembangunan daerah melalui otonomi daerah yang merentang dari pemerintah desa sampai ke tingkat kabupaten/kota. Namun, program-program pendidikan yang dihasilkan oleh sistem perencanaan tersebut belum berhasil membawa masyarakat meraih tujuan-tujuan pendidikan yang diharapkan.

Desentralisasi Pendidikan dalam Otonomi Daerah

Secara etimologi, perkataan otonomi berasal dari bahasa latin “autos” yang berarti sendiri dan “nomos” yang berarti aturan. Dengan demikian, mula-mula otonomi berarti mempunyai “peraturan sendiri” atau mempunyai hak/kekuasaan/kewenangan untuk membuat peraturan sendiri. Kemudian arti ini berkembang menjadi “pemerintahan sendiri”. Sementara itu, dalam UU No. 32/ 2004 tentang Pemerintah Daerah ditegaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat yang diatur dan diurus tersebut meliputi kewenangan-kewenangan yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah-daerah untuk diselenggarakan menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004, bab I, pasal 1 disebutkan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan RI.

Secara konseptual, penerapan asas desentralisasi didasari oleh keinginan menciptakan demokrasi, pemerataan dan efisiensi. Diasumsikan bahwa desentralisasi akan menciptakan demokrasi melalui partisipasi masyarakat lokal. Dengan sistem yang demokratis ini diharapkan akan mendorong tercapainya pemerataan pembangunan terutama di daerah pedesaan dimana sebagian besar masyarakat tinggal. Sedangkan efisiensi dapat meningkat karena jarak antara pemerintah lokal dengan masyarakat menjadi lebih dekat, penggunaan sumber daya digunakan saat dibutuhkan dan masalah diidentifikasi oleh masyarakat lokal sehingga tak perlu birokrasi yang besar untuk mendukung pemerintah lokal.

Fiske (1998) menyebutkan sekurang-kurangnya ada empat alasan rasional diterapkannya sistem desentralisasi, termasuk pendidikan, yaitu (a) alasan politis, seperti untuk mempertahankan stabilitas dalam rangka memperoleh legitimasi pemerintah pusat dari masyarakat daerah, (b) alasan sosio-kultural, yakni untuk memberdayakan masyarakat lokal, (c) alasan teknis administratif dan paedagogis, seperti untuk memangkas manajemen lapisan tengah agar dapat membayar gaji guru tepat waktu atau untuk meningkatkan antusiasme guru dalam proses belajar mengajar, (d) alasan ekonomis-finansial, seperti meningkatkan sumber daya tambahan untuk pembiayaan pendidikan dan sebagai alat pembangunan ekonomi.

Tujuan desentralisasi pendidikan adalah untuk memperbaiki proses pengambilan keputusan dengan melibatkan lebih banyak stakeholders di daerah, untuk menghasilkan integrasi sekolah dengan masyarakat lokal secara terus menerus, untuk mendekatkan sekolah dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat, dan akhirnya untuk memperbaiki motivasi, kehadiran dan pencapaian murid. Selain itu, desentralisasi tersebut juga dalam rangka memberi kesempatan kepada rakyat atau masyarakat luas untuk berpartisipasi secara aktif dan kreatif sehingga pendidikan mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas yang akan bermanfaat bagi pembangunan daerah.

Perencanaan Pendidikan dalam Otonomi Daerah

Perencanaan atau yang sudah akrab dengan istilah planning adalah satu dari fungsi management yang sangat penting. Bahkan kegiatan perencanaan ini selalu melekat pada kegiatan hidup kita sehari-hari, baik disadari maupun tidak. Sebuah rencana akan sangat mempengaruhi sukses dan tidaknya suatu pekerjaan. Karena itu pekerjaan yang baik adalah yang direncanakan dan sebaiknya kita melakukan pekerjaan sesuai dengan yang telah direncanakan.

Perencanaan pendidikan adalah proses penyusunan gambaran kegiatan pendidikan di masa depan dalam rangka untuk mencapai perubahan/tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Dalam rangka membuat perencanaan pendidikan tersebut, perencana melakukan proses identifikasi, mengumpulkan, dan menganalisis data-data internal dan eksternal (esensial dan kritis) untuk memperoleh informasi terkini dan yang bermanfaat bagi penyiapan dan pelaksanaan rencana jangka panjang dan pendek dalam rangka untuk merealisasikan atau mencapai tujuan pendidikan kabupaten/kota.

Perencanaan pendidikan dibuat dengan mengacu pada kebijakan pendidikan nasional yang telah ditetapkan dengan mengembangkan potensi wilayah yang dimiliki. Dengan keberagaman akan potensi yang dimiliki, memungkinkan masing-masing daerah mempunyai ciri khas perencanaan. Tetapi secara umum tahapan perencanaan pendidikan itu adalah sama. Adapun tahap-tahap perencanaan pendidikan kabupaten/kota diuraikan secara singkat sebagai berikut:

1. Melakukan analisis lingkungan strategis. Lingkungan strategis adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh terhadap perencanaan pendidikan kabupaten/kota, misalnya: Propeda, Renstrada, Repetada, peraturan perundangan (UU, PP, Kepres, Perda, dsb), tingkat kemiskinan, lapangan kerja, harapan masyarakat terhadap pendidikan, pengalaman-pengalaman praktek yang baik, tuntutan otonomi, tuntutan globalisasi, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan lingkungan strategis harus diinternalisasikan ke dalam perencanaan pendidikan kabupaten/kota agar perencanaan tersebut benar-benar menyatu dengan perubahan lingkungan strategis.

2. Melakukan analisis situasi untuk mengetahui status situasi pendidikan saat ini (dalam kenyataan) yang meliputi profil pendidikan kabupaten/kota (pemerataan, mutu, efisiensi, dan relevansi), pemetaan sekolah/ guru/ siswa, kapasitas manajemen dan sumber daya pada tingkat kabupaten/kota dan sekolah, dan best practices pendidikan saat ini.

3. Memformulasikan pendidikan yang diharapkan di masa mendatang yang dituangkan dalam bentuk rumusan visi, misi, dan tujuan pendidikan, yang mencakup setidaknya pemerataan kesempatan, mutu, efisiensi, relevansi, dan peningkatan kapasitas pendidikan kabupaten/kota.

4. Mencari kesenjangan antara butir (2) dan butir (3) sebagai bahan masukan bagi penyusunan rencana pendidikan keseluruhan yang akan datang (5 tahun) dan rencana jangka pendek (1 tahun). Kesenjangan/tantangan yang dimaksud mencakup pemerataan kesempatan, mutu, efisiensi, relevansi dan pengembangan kapasitas manajemen pendidikan pada tingkat kabupaten dan sekolah.

5. Berdasarkan hasil butir (4) disusunlah rencana kegiatan tahunan untuk selama 5 tahun (rencana strategis) dan rencana kegiatan rinci tahunan (rencana operasional/renop).

6. Melaksanakan rencana pengembangan pendidikan kabupaten/kota melalui upaya-upaya nyata yang dapat meningkatkan pemerataan kesempatan, mutu, efisiensi, relevansi dan kapasitas manajemen pendidikan pada tingkat kabupaten/kota dan sekolah.

7. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rencana dan melakukan evaluasi terhadap hasil rencana pendidikan. Hasil evaluasi akan memberitahu apakah hasil pendidikan sesuai dengan yang direncanakan.

Analisis lingkungan strategis terutama yang berhubungan erat dengan struktur penduduk mutlak diperhatikan dalam proses perencanaan pendidikan. Sejalan dengan itu, ada empat pendekatan dalam perencanaan pendidikan, yaitupendekatan kebutuhan sosial (social demand approach),pendekatan ketenagakerjaan (manpower approach),pendekatan untung rugi (cost and benefit),pendekatan cost eefectiveness dan pendekatan terpadu. Masing-masing pendekatan ini tentu mempunyai kelebihan dan kelemahan.

1. Pendekatan kebutuhan sosial (sosial demand approach)

Pendekatan model ini didasarkan atas keperluan masyarakat saat ini dan menitik beratkan pada pemerataan pendidikan seperti wajib belajar (wajar 9 tahun). Kekurangannya pendekatan model ini adalah; (1) mengabaikan alokasi dalam skala nasional, (2) mengabaikan kebutuhan perencanaan ketenagakerjaan, (3) cenderung hanya menjawab problem pemerataan dengan lebih mengutamakan kuantitas daripada kualitas pendidikan.

2. Pendekatan ketenagakerjaan (manpower approach)

Pendekatan ini mengutamakan keterkaitan sistem pendidikan dengan tuntutan kebutuhan tenaga kerja. Membengkaknya angka pengangguran misalnya menjadi pendorong untuk mempertemukan gape antara dunia pendidikan dengan dunia kerja. Upaya untuk hal ini misalnya diberlakukannya system link and match, magang, pendidikan profesi, pengembangan smk dsb.

3. Pendekatan untung rugi (cost and benefit)

Dalam pendekatan ini dibuat perhitungan perbandingan antara biaya yang dikeluarkan untuk penyelengaraan pendidikan serta keuntungan yang akan siperoleh dari hasil pendidikan. Pendekatan ini melihat pendidikan sebagai upaya investasi yang harus memberikan keuntungan nyata pada saat nanti.

4. Pendekatan cost efectiveness

Pendekatan ini menitikberatkan pada pemanfaatan biaya secermat mungkin untuk mencapai hasil pendidikan seoptimal mungkin, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Pendidikan ini diadakan jika benar-benar memberikan keuntungan yang relatif pasti. Seperti dibukanya program magister management, magister bisnis administrasi, kursus-kursus dsb.

5. Pendekatan terpadu

Yaitu dengan memadukan keempat pendekatan diatas yang dapat digunakan untuk menjembatani berbagai kepentingan akan tujuan output pendidikan.

Konsep otonomi pendidikan sebenarnya memberikan peluang besar untuk membangun pendidikan di daerah menjadi lebih berkualitas. Hal ini terjadi karena bupati/walikota memiliki kewenangan yang penuh dalam menentukan kualitas pendidikan di daerahnya melalui sistem perencanaan terhadap bidang garapan pendidikan yang sesuai dengan konteks daerahnya. Kualitas pendidikan untuk masa yang akan datang lebih banyak tergantung pada komitmen daerah untuk merumuskan visi dan misi di daerahnya masing-masing. Manakala pemerintah daerah memiliki political will yang kuat dan kemudian disertai dengan kebijakan dan sistem perencanaan pendidikan yang mengedepankan arti penting pendidikan sebagai upaya human investment di daerah, dapat dipastikan pendidikan di daerah itu akan memiliki praksis yang baik, dan kualitas pendidikan akan dapat ditingkatkan.

Kesimpulan

Perencanaan pendidikan pada era otonomi daerah merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan daerah yang mempunyai peran sangat signifikan dalam meningkatkan derajat dan kualitas sumber daya manusia. Dalam perencanaan pendidikan pada tingkat kabupaten/kota menuju tahun 2025 diperlukan disain sistem yang didasarkan pada konteks kebermaknaan tujuan-tujuan pendidikan bagi kepentingan masyarakat di masa depan secara menyeluruh melalui proses yang strategis berbasis pada potensi wilayah secara kooperatif, komprehensif, konkrit dan berkelanjutan.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun