Mohon tunggu...
Wuri Handoko
Wuri Handoko Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti dan Penikmat Kopi

Arkeolog, Peneliti, Belajar Menulis Fiksi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Juru Pelihara Cagar Budaya: Pahlawan Warisan Budaya, Merawat Keindonesiaan

11 November 2020   09:26 Diperbarui: 12 November 2020   11:34 1038
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan juru pelihara di sebuah situs candi, tidak hanya memelihara dan melindingi serta mengamankan, jupel juga memastikan kebersihan lingkungan situs. Sumber: kebudayaan.kemendikbud.go.id

Jati diri Indonesia sebagai bangsa yang besar dan kaya akan nilai-nilai luhur bangsa, sesungguhnya melekat pula dalam kebudayaannya. Kebudayaan, salah satunya ditunjukkan oleh berbagai warisan budaya benda, yang kini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya yang dilindungi dan dilestarikan. 

Nilai-nilai luhur bangsa, yang diwariskan oleh nenek moyang leluhur bangsa Indonesia itu melekat dalam cagar budaya, warisan budaya benda yang mengandung nilai-nilai penting kebudayaan. 

Menurut UU No 11 Tahun 2010, pengertian Cagar Budaya, adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. 

Berdasarkan amanat UU itu, maka di Indonesia ada ratusan Cagar Budaya di seluruh Indonesia yang sudah ditetapkan, karena memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan. 

Jadi sebuah benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan, ketika sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya, maka harus dijaga, dirawat, dipelihara yang dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang loyal dan terampil yang bertugas menjaga dan memastikan bahwa cagar budaya itu tetap utuh dan keberadaan cagar buudaya itu aman. 

Juru Pelihara, atau biasa disingkat Jupel adalah orang yang bertugas dan bertanggung jawab  untuk merawat cagar budaya tersebut. Sesuai dengan tugas dan fungsi Juru Pelihara dalam UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yaitu merawat, memelihara, dan menjaga keamanan cagar budaya. 

Ilustrasi, kegiatan jupel dalam merawat situs cagar budaya. Sumber: kebudayaan.kemendikbud.go.id
Ilustrasi, kegiatan jupel dalam merawat situs cagar budaya. Sumber: kebudayaan.kemendikbud.go.id
Juru pelihara merupakan seseorang yang bertugas untuk menjaga, melestarikan dan merawat benda, situs ataupun kawasan cagar budaya. Menurut Pasal 62 UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya bahwa Pengamanan Cagar Budaya dilakukan untuk menjaga dan mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah. 

Juru pelihara atau jupel, merupakan seorang juru pelihara yang dipilih berdasarkan letak wilayah dengan benda cagar budaya dan mengetahui serta memahami tentang benda cagar budaya yang dilestarikan.

Jadi semua cagar budaya di Indonesia ini, keamanan dan keberadaannya ditentukan pula oleh dedikasi dan loyalitas para jupel dalam melaksanakan pekerjaannya. 

Menjalani profesi sebagai Jupel ternyata tidak mudah. Para Jupel ini harus selalu siaga setiap harinya untuk menjalani proses perawatan Cagar Budaya yang luasnya terkadang puluhan hingga ribuan hektar, serta mengawasi Cagar Budaya dari gangguan-gangguan tangan usil, apalagi ketika musim liburan tiba, di saat Cagar Budaya ramai dikunjungi oleh masyarakat (Kemendikbud).

Kita bayangkan saja, bagaimana jadinya jika Candi Borobudur dan Candi Prambanan, di saat musim liburan begitu padatnya dikunjungi oleh para wisatawan. Bagaimana jadinya, kalau tidak ada para jupel yang mengawasi dan memastikan keamanan kawasan candi borobudur dan candi prambanan itu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun